Oleh: Benny Irawan
Gelaran Pemilihan Umum serentak tahun 2024 mulai menggema di masyarakat dimana saat ini telah masuk pada tahapan Kampanye Pemilu sejak tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang.
Dalam era digital saat ini nyatanya masih tampak dominan Calon Anggota Legislatif mengandalkan Alat Peraga Kampanye berupa Reklame, Spanduk, dan Umbul-Umbul, yang menampilkan citra diri sebagai peserta pemilu sekaligus menjadi alat untuk menarik dukungan. Saking banyaknya Alat Peraga Kampanye itu, titik-titik strategis yang banyak dilalui orang menjadi rebutan. Ketika ruang memasang Alat Peraga tak lagi tersedia, para kandidat ini mencari sasaran lainnya untuk dipasangi alat peraga.
Teranyar di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong terdapat Reklame salah satu peserta Pemilu DPR RI atas Nama Derta Rohidin terpampang megah di Jalur Hijau Kota Curup tepatnya di Jl. Merdeka sejak tanggal 8 Desember 2023.
Padahal Pemda Rejang Lebong telah menetapkan aturan tentang Pelarangan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan mengeluarkan Surat Nomor: 270/0797/Bid. IV/BKPB/2023. Atas dasar Surat tersebut KPU Rejang Lebong juga telah membuat Keputusan KPU Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024. Dimana dalam kedua Keputusan tersebut melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jalur Hijau.
Namun kenyataannya, kedua dasar tersebut tidak cukup diindahkan oleh peserta pemilu, malah saling menampakkan siapa yang kemudian mempunyai kuasa menerobos aturan yang telah ditetapkan.
Tentunya ini harus menjadi perhatian yang cukup serius tidak hanya bagi KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu tetapi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, jangan sampai muncul preseden pengabaian Pelanggaran Pemilu.
Bagaimana tidak saat ini proses penanganan Reklame di Jalur Hijau tersebut terkesan tanpa penanganan. Hal ini tentu berpotensi terhadap kualitas demokrasi maupun pemilu khususnya di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Dimana prinsip yang digaungkan adalah prinsip Keadilan Pemilu (electoral justice) dimana setiap peserta pemilu harus diperlakukan secara adil.
Penulis Adalah Advokat dan Praktisi Hukum di Curup