Home Info Kota Tenaga Kesehatan Bengkulu Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Tenaga Kesehatan Bengkulu Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Massa aksi damai Tenaga Profesi Kesehatan di Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Aksi damai Tenaga Profesi Kesehatan di Provinsi Bengkulu tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin (8/5/2023).

Aksi damai ini tergabung lima organisasi profesi kesehatan di Bengkulu yang meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan.

5 organisasi kesehatan ini, diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Kami menyatakan sikap untuk menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnibus law, dengan menggelar aksi damai. Ini dilakukan serentak se Indonesia. Bagi bunga ini sebagai aksi damai kepada masyarakat, karena memang ini untuk masyarakat, dan masyarakat membutuhkan kita untuk pelayanan di bidang kesehatan, ” kata korlab aksi, sekaligus Ketua IBI Provinsi Bengkulu, Puti Hajar, S. I Kom, SST, M. Kes.

Menurutnya, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan kepada masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah. Sehingga, perlu pertimbangan dan masukan setiap stekholder terkait bila hendak membuat undang-undang atau kebijakan perihal undang-undang kesehatan tersebut.

“Sebenarnya rancangan undang-undang ini tidak ada dilakukan kesepakatan terhadap organisasi profesi, tau-tau itu muncul dan ini sangat merugikan. Kami sebagai organisasi profesi dan masyarakat, yang sudah tertata dengan baik, dengan adanya undang-undang pelindung kita dalam bekerja itu malah mau di hapus, ini masalah krusialnya,” ungkapnya.

Kemudian, untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas 3 dasar pertimbangan, diantaranya:

a. Pengaturan Omnibuslaw harus mengacu pada kepentingan masyarakat.

b. Penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.

c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus law di bidang Kesehatan. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version