BencoolenTimes.com – Terdakwa Kasus Fraud BSI (Bank Syariah Indonesia) S. Parman Kota Bengkulu, dituntut Pidana Penjara selama 11 tahun atas perbuatannya.
Terdakwa Kasus Fraud BSI tersebut, yaitu TKD yang merupakan Mantan Costumer Service (CS) BSI Cabang S. Parman Kota Bengkulu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diduga melakukan tindak pidana Perbankan Syariah dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembacaan tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, SH, MH menuntut Terdakwa TKD dengan hukuman 11 tahun penjara.
Serta hukuman pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 4 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
‘’Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu, karena ada sejumlah konsumen atau nasabah yang dirugikan. Termasuk nama baik BSI yang sudah otomatis dirugikan,’’ kata Lucky.
Dijelaskan Lucky, terdakwa diduga melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
‘’Terdakwa TKD dijerat pasal tentang perbankan syariah yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal pada TPPU, ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.
‘’Kemudian dari hasil fakta persidangan dan dari kesaksian para saksi di persidangan. Dan terakhir dari terdakwa yang betul-betul mengetahui perbuatannya, sehingga kita tuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 10 miliar,’’ terang Lucky.
Disampaikan Lucky, hal yang meringankan terdakwa juga banyak, terutama soal kondisinya yang sedang hamil 9 bulan. ‘’Dan terdakwa selama persidangan mau terbuka, serta bersaksi apa adanya,’’ imbuh Lucky.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dede Frastian, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang disampaikan JPU terlalu tinggi.
Kemudian juga JPU tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terhadap klien mereka. Dan terdakwa juga sudah membuka persoalan dengan terang, serta terdakwa kondisi sedang hamil besar.
‘’Tentu tuntutan tersebut secara professional dan secara hak dari pada klien kami, akan kami balas dengan di pledoi nantinya dengan berdasarkan dalil-dalil yang dapat meringankan klien kami,’’ ungkap Dede.
Dikatakan Dede, dengan tuntutan 11 tahun dan denda 10 milyar yang disampaikan JPU memang didasarkan kepada UU perbankan syariah. ‘’Bukan kepada nilai kerugian dalam perkara ini yang disebut mencapai Rp 8 milyar. Soal denda ini dalam pasal 63 ayat (1) dan (2) UU 63 itu,’’ ungkap Dede.
Dilanjutkan Dede, dalam nota pembelaan nanti, pihaknya akan kembali kepada fakta persidangan yang terungkap di persidangan. Seperti tindakan klien yang sudah mengembalikan uang sebesar 550 juta, namun bank sendiri mengeluarkan uang talangan.
‘’Ini bukan perbuatan pidana, tetapi perdata dan dan kami akan memperjuangkan klien kami untuk terbebas atau Putusan Lepas (onslag) dari tuntutan JPU,’’ lanjut Dede.
Ditambahkan Dede, mereka selaku Kuasa Hukum terdakwa berharap kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait sejumlah nama yang menerima aliran dana sebagaimana yang di ungkap hasil fakta persidangan.
‘’Tentu setelah ini, mudah-mudahan majelis hakim bisa mempertimbangkan dan ditetapkan juga oleh Panitera. Kami akan membuat laporan BSI dan nasabah lainnya yang diduga terlibat dalam membantu klien kami melakukan perbuatannya,’’ imbuh Dede.(JUL)