
BencoolenTimes.com – Terjaing Ops Pekat Nala II 2025 Polres Rejang Lebong, puluhan orang berhasil diamankan. Baik itu yang sudah menjadi Target Operasi (TO) maupun non TO.
Ini terungkap dalam Release di Selasar Aula Wicaksana Laghawa, Polres Rejang Lebong, Kamis pagi, 18 Desember 2025. Release dipimpin Plt. Wakapolres Rejang Lebong, KOMPOL Risdianta didampingi Kabag Ops, AKP George Rudiyanto, Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit Pidum, IPDA Desnal Eka Putra.
Dijelaskan Plt. Wakapolres Rejang Lebong, KOMPOL Risdianta, Ops Pekat Nala II tahun 2025 dalam rangka penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (Pekat).
Mulai dari Minuman Keras (Miras), Asusila, Perjudian, Petasan, Premanisme, Narkoba dan Penimbunan Sembako, BBM, maupun Barang Kadaluwarsa, serta pekat lainnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.
Operasi Pekat dilaksanakan selama 15 hari, dimulai pada tanggal 1 hingga 15 Desember 2025, sesuai PO Nomor Renops/11/XII/2025, tanggal 28 November 2025.
‘’Dalam pelaksanaan operasi tersebut Polres Rejang Lebong telah berhasil mengungkap sebanyak 16 TO orang, 16 TO Benda, 16 TO Lokasi dan 16 TO kegiatan,’’ ungkap Risdianta.
Untuk TO orang, lanjut Risdianta, mulai dari dugaan aksi Begal atau Pencurian disertai Kekerasan (Curas), Narkoba, Pungutan Liar (Pungli) dan Anak Punk. Serta TO orang dengan dugaan Asusila, Penimbunan BBM dan Pelaku Judi.
Dari 16 orang tersebut, dua diantaranya naik ke tahap penyidikan yaitu perkara narkoba berdasarkan LP/A/59/XII/2025/Spkt/Satresnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 2 desember 2025, dengan pelaku berinisial DM alias An (25).
Serta Perkara Begal atau Curas dengan LP/B/227/XII/2025/Spkt/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 27 november 2025, pelaku berinisial MRK (18).
‘’Polres Rejang Lebong juga telah mengamankan sebanyak 22 Orang non TO dan sudah diserahkan kepada Dinas Sosial, maupun dikembalikan kepada orang tua masing-masing,’’ lanjut Risidanta.
Ditambahkan Risdianta, dari hasil Operasi Pekat juga berhasil diamankan berbagai barang bukti, mulai dari Miras jenis Tuak satu jerigen berisi 35 liter dan Miras Pabrikan sejumlah 59 botol.
Serta uang tunai Rp 14 ribu, satu lembah rompi, satu kaleng lem Aibon, satu unit Handphone dan satu unit motor. Termasuk juga 42 makanan Kadaluarsa, 1 pack plastic bening, 1 set alat hisab sabu (bong), 2 buah kaca pirex, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna merah dan buah sekop yang terbuat dari pipet plastik bening.
‘’Ada juga yang kita amankan, satu Alat Kontrasepsi, BBM pertalite dua liter dan kartu remi. Semuanya diamankan di Polres Rejang Lebong untuk prose tindak lanjut,’’ imbuh Risdianta.(OIL)





