Home Hukum Tersangka Kasus Jembatan Taba Terunjam Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Jembatan Taba Terunjam Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka kontraktor yang ditahan.

BencoolenTimes.com, – Tersangka dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B yang berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020 inisial R melalui Kuasa Hukumnya, Irwan, SH.MH mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami agar menjadi tahanan Kota. Kita berharap permohonan yang kita ajukan dikabulkan” kata Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).

Irwan menyebut, saat ini pihaknya masih mempelajari permasalahan yang disangkakan penyidik, sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada intinya kita fokus terhadap klien, kenapa ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan bukti-bukti apa? Kemaren itu yang dipermasalahkan banyaklah terkait legalitas sebagai direktur cabang di perusahaan itu,” ungkap Irwan.

Saat disinggung soal pernyataan dari Kejati Bengkulu yang disampaikan Aspidsus Suwarsono saat rilis terkait kemungkinan tersangka bertambah, Irwan tidak terlalu menanggapi itu. Ia menegaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang fokus terhadap kliennya yang ditetapkan tersangka.

“Terkait kemungkinan-kemungkinan, kita tidak ke sana. Intinya kita fokus ke klien yang ditetapkan tersangka. Apa alasan ditetapkan tersangka dan berdasarkan bukti apa ?,” jelas Irwan.

Ketika ditanya apakah akan melakukan upaya hukum pra peradilan ? Irwan menegaskan masih mendalami dan mempelajari terkait perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono menjelaskan, dalam dua hari kedepan, penyidik akan mendalami penyidikan perkara yang telah menjerat satu tersangka tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut terlibat.

“Kedepan untuk yang satu ini, dalam dua hari kedepan atau paling lama seminggu akan kita kembangkan juga mungkin ada tersangka-tersangka baru yaitu perkara Jembatan Terunjam. Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” kata Suwarsono saat konferensi pers di Kejati Bengkulu yang dipimpin Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal dan didamping para Asisten dan Koordinator, Senin (22/7/2024).

Tersangka yang telah ditetapkan, ditahan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Penetapan tersangka kasus ini dilaksanakan Kejati Bengkulu pada Kamis (18/7/2024). Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dihadirkan penyidik.

Perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng). Saat pengusutan oleh Kejari, ketika itu belasan saksi sudah diperiksa terdiri dari peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan lain sebagainya.

Saat itu, pengusutan yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK. Sedangkan dari hasil perhitungan sementara waktu itu, ada kekurangan volume terhadap pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.

Diketahui juga bahwa, kasus ini sudah masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, untuk proyek jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp 25 miliar.

Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah PT Asria Jaya berasal dari Pontianak. Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version