BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan tersangka kasus mafia tanah jaringan Satria Utama alias Ujang Satria dari tim Penyidik Harda Bangta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Sofyan Efendi yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu karena dalam kasus mafia tanah Ujang Satria di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu karena bersama-sama tersangka Ipril Susanto memalsukan surat dari RT, RW dan saksi batas untuk pengajuan peta bidang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH membenarkan bahwa JPU Kejati Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkasa berikut tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah jaringan Ujang Satria.
“Berkas perkara tersangka terpisah. Untuk berkas terpidana sekaligus tersangka Satria Utama alias Ujang Satria juga terpisah. Tapi yang dilimpahkan ini baru yang tersangka Sofyan,” kata Marthin Luther, Sabtu (21/8/2021).
Marthin Luther menuturkan, tersangka Sofyan dijerat pasal pasal 263 ayat (1) dan (2) jucto pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHPidana. Sedangkan untuk persidangan dua orang JPU Pidum yang disiapkan Kejati yakni Dinar Hadi Woleka dan Jeferson Hutagaol.
“Pelaksanaan tahap dua dilakukan di Ruang Direktorat tahanan dan barang bukti Polda Bengkulu, Jumat (20/8/2021). Usai pelimpahan tahap dua, JPU berkesimpulan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka di Polda untuk 20 hari kedepan,” jelas Marthin Luther. (Bay)