BencoolenTimes.com – Sesuai intruksi Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari tentang pengumpulan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, sudah berupaya optimal melakukan pengumpulan Mobil Dinas (Mobnas).
Sesuai jadwal yang disebutkan dalam surat Nomor : 028/217/Bid.5-BPKD/2025 tertanggal 14 April 2025, untuk Mobnas Roda Empat (R4) maupun Roda Enam (R6) dilakukan pengumpulan sejak 14 April hingga 17 April 2025.

Sedangkan untuk jadwal Motor Dinas (Tornas) baik Roda Dua (R2) maupun Roda Tiga (R3), dijadwalkan mulai Senin, 21 April hingga 25 April 2025 mendatang.
Dalam surat tersebut disampaikan, pengumpulan seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong, termasuk mobnas bupati dan wabup, dilakukan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah.
Serta sekaligus dalam rangka kegiatan Pemeriksaan Terperinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Kendaraan Dinas seluruhnya dikumpulkan di Lapangan Dwi Tunggal dan sudah kita lakukan sesuai jadwal. Pengumpulan ini dalam rangka tertib administrasi sekaligus* terkait pemeriksaan terinci BPK RI,’’ terang Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian melalui Kabid Aset, Dodi Isgianto.
Untuk mobnas sendiri, sambung Dodi, dari pendataan yang sudah dilakukan, jumlah totalnya mencapai 319 unit. Namun hingga saat ini, masih ada 23 unit yang belum terkumpul.
‘’Mudah-mudahan Senin besok, keseluruhan sudah terkumpul dan bisa dilakukan pengecekan oleh Pak Bupati, untuk memastikan administrasi dan kondisi fisik masing-masing kendaraan. Termasuk untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI,’’ sambung Dodi.
Ditambahkan Dodi, untuk Tornas sendiri, kalau sesuai jadwal mulai dilaksanakan Senin, 21 April 2025. ‘’Tapi kemungkinan Selasa baru dimulai, karena untuk mobnas sendiri kemungkinan baru selesai dikumpulkan seluruhnya Senin besok,’’ demikian Dodi.(OIL)