Home Hukum Tiduri Keponakan Istri, Pedagang Ikan Ditangkap

Tiduri Keponakan Istri, Pedagang Ikan Ditangkap

Kasat Reskrim Iptu Dhenyfita M, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak, SH dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, SH saat release.

BencoolenTimes.com – Akibat nekat tiduri Keponakan Istri, pedagang ikan berinisial Ef alias An (42) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL), ditangkap Unit Reskrim Polsek Curup di rumahnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat sang paman di rumah dimana mereka tinggal bersama.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Dhenyfita M, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak, SH dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, SH saat release Selasa (20/6) pagi, korban sudah satu tahun belakangan ikut dengan Bibi dan pamannya sekaligus pelaku.

“Korban sudah tidak sekolah lagi dan ikut pelaku sejak satu tahun belakangan,’’ kata Dhenyfita.

Dilanjutkan Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho, SH, meskipun sudah satu tahun ikut pelaku, namun aksi bejat persetubuhan baru mulai terjadi sejak Februari 2023 silam.

‘’Aksi bejat pelaku baru di mulai sejak Februari dan terakhir pada Mei 2023 lalu ditempat tinggal mereka selama ini,’’ lanjut Singgih.

Aksi bejat tersangka meniduri keponakan istri tersebut, tambah Singgih, akhirnya terbongkar saat korban bercerita kepada kakak perempuannya dan sang bibi. Korban mengakui bahwa pelaku beraksi merayu dan meniduri korban saat malam hari.

‘’Merasa tidak terima, keluarga korban akhirnya berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curup. Namun karena ini perkara persetubuhan anak dibawah umur, jadi untuk penyidikan akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong,’’ imbuh Singgih.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version