BencoolenTimes.com – Tiga terduga bandar narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bersama Polda Bengkulu dari tiga lokasi berbeda.
Selain berhasil mengamankan tiga bandar, masing-masing Ba, Pu dan RA, BNNP Bengkulu bersama Polda Bengkulu, juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar, dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja sama intensif antara BNNP Bengkulu dan Polda Bengkulu.
‘’Kali ini BNN berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong dan mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu dan ekstasi,’’ ujar Roby dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Disimpan di Bawah Kasur
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat siang, 9 Mei 2025 di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, Tim Gabungan berhasi mengamankan Ba dirumahnya, di Desa Tanjung Aur.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Gabungan menemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah Kasur dalam kamar Ba. ‘’Dari hasil interogasi, Ba mengaku hanya menyimpan narkoba tersebut atas perintah seseorang berinisial RA dan juga menyebut nama PU,’’ sebut Robby.
Penangkapan Lintas Provinsi
Dari hasil pengembangan, BNNP Bengkulu dengan dukungan personel BNN RI kemudian memburu dua pelaku lainnya. Pu berhasil ditangkap di Jakarta pada 12 Mei 2025.
Sementara untuk RA diamankan di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sehari setelah Pu berhasil diamankan. Keduanya langsung dibawa ke Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 134 juta lebih yang diduga hasil penjualan narkotika dan sejumlah handphone.
‘’Dengan pengungkapan ini, kita memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,’’ kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.(JUL)



