Home Kota Bengkulu Tim Hukum Pemkot Bengkulu Datangi Polresta, Respon Aksi Buang Sampah di Kantor...

Tim Hukum Pemkot Bengkulu Datangi Polresta, Respon Aksi Buang Sampah di Kantor Walikota

Tim Hukum Pemkot Bengkulu
DATANGI: Tim Hukum bersama perwakilan Pemkot Bengkulu mendatangi Polresta Bengkulu sebagai langkah hukum merespon aksi buang sampah di Kantor Pemkot Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Tim Hukum Pemkot (Pemerintah Kota) Bengkulu, Selasa sore, 27 Januari 2026 mendatangi Polresta Bengkulu. Kedatangan tim hukum tersebut, menindaklanjuti aksi kurang bijak dan tidak terpuji para sopir pengangkutan yang membuang sampah di Kantor Walikota Bengkulu, Selasa siang.

Aksi yang cukup ‘Anarkis’ ini, dinilai sebuah adab penghinaan luar biasa, apalagi secara paksa masuk ke Kantor Pemerintah dan dengan sengaja membuang tumpukan sampah.

‘’Kita sangat menyayangkan, mereka beramai-ramai, beberapa kendaraan mendatangi Kantor Walikota dan membuang sampah. Ini sebuah adab penghinaan luar biasa,’’ kata Abu Yamin mewakili Tim Hukum Pemkot Bengkulu di ruang SPKT Polresta Bengkulu.

Untuk itulah, mereka secara tegas mengambil tindakan dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ‘’Sore ini kami membuat laporan polisi di Polresta Bengkulu dan untuk selanjutnya silahkan konfirmasi dengan pihak Polres,’’ sambung Omeng, sapaan akrab Abu Yamin.

Omeng berharap, laporan mereka bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ‘’Kita berharap laporan kita ini bisa segera ditindaklanjuti,’’ imbuh Omeng.

Sebelumnya, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi juga sudah membuat pernyataan sebagai respon aksi anarkis pembuangan sampah yang dilakukan di Kantor Walikota Bengkulu.

Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan, dirinya baru mengetahui adanya aksi buang sampah di kantor walikota saat ia sedang menjalankan kegiatan lain.

”Saya sedang kegiatan BPJS memastikan seluruh warga Kota Bengkulu mendapatkan program BPJS gratis. Dan baru saja tadi mendapat informasi ada aksi dari teman-teman, para sopir pengangkut sampah yang membuang sampah di kantor wali kota,” ujar Dedy Wahyudi.

Dedy menjelaskan, Pemerintah Kota Bengkulu sebenarnya telah menganggarkan program perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, pelaksanaannya belum maksimal karena keterbatasan waktu pada tahun anggaran sebelumnya.

”Dapat saya sampaikan bahwa kita sudah menganggarkan anggaran perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun karena tahun kemarin waktu sangat mepet, tahun 2026 ini kita juga sudah anggarkan,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa kondisi TPA saat ini sudah melebihi kapasitas atau overload, sehingga menimbulkan berbagai persoalan teknis di lapangan. ‘’Kita akui TPA kita sudah full, ada banyak persoalan di sana,’’ kata Dedy.

Meski memahami keluhan para sopir, Dedy menyayangkan bentuk aksi protes dengan membuang sampah di lingkungan kantor pemerintahan tersebut. Menurutnya, cara tersebut kurang tepat dan tidak mencerminkan semangat bersama dalam membangun kota.

‘’Namun disayangkan protes dengan buang sampah di kantor pemerintah sebuah sikap yang kurang bijak,’’ tegasnya.

Walikota mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi dan membangun Kota Bengkulu dengan cara-cara yang lebih baik.

‘’Maka ke depan saya minta mari kita sama-sama bersatu untuk memajukan kota ini dengan cara-cara yang lebih baik ke depan. Dan intinya kita butuh kerja sama, sama-sama bekerja,’’ tutup Dedy.(PUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version