
BencoolenTimes.com – Tim Hukum Pemkot (Pemerintah Kota) Bengkulu tegaskan maksud dan tujuan mereka membuat laporan ke Polresta Bengkulu, Selasa sore, 27 Januari 2026.
Langkah hukum tersebut, juga bukan berarti Pemkot Bengkulu ingin menunjukan sikap represif atau anti terhadap aspirasi para sopir maupun masyarakat terkait persoalan sampah.
Aksi yang dilakukan para sopir tersebut sudah sangat menimbulkan banyak dampak yang cukup luas. Bau menyengat dari tumpukan sampah mengganggu aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang sedang berurusan di Kantor Walikota Bengkulu.
Diungkapkan Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Abu yamin, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi sendiri sebenarnya tidak mau mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Bengkulu.
Apalagi sampai memenjarakan oknum yang sudah melakukan aksi pembuangan sampah di Kantor Walikota Bengkulu tersebut. Tapi ini pada prinsipnya untuk menjaga marwah dan harga diri Pemkot Bengkulu.
‘’Jadi bukannya Pemkot mau memenjarakan siapapun, tapi ini dalam rangka menjaga marwah dan harga diri Pemkot Bengkulu. Coba kalau rumah mereka yang ditaruh sampah seperti itu, jelas dan pasti dinilai tidak ada adabnya,’’ tegas Omeng sapaan akrab Abu Yamin.
Selain itu, kata Omeng, langkah hukum yang mereka lakukan tersebut juga untuk memberikan pelajaran serta efek jera terhadap perbuatan yang dilakukan. Apalagi Pemkot Bengkulu sendiri sudah memberi jalan solusi dalam persoalan penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan sampah.
‘’Meskipun memang butuh proses serta kesabaran yang diharapkan kepada mereka (sopir pengangkur sampah) untuk memahami bahwa Pemkot Bengkulu akan menindaklanjuti program penanganan PPA tersebut. Jadi ini bicara menunggu dan membutuhkan sedikit waktu,’’ lanjut Omeng.
Ditambahkan Omeng, harusnya penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara yang beradab dan tidak merugikan kepentingan umum. Karena aksi membuang sampah di kantor pemerintahan justru menciptakan persoalan baru, bukan solusi.
‘’Jadi sekali lagi kita tegaskan, ini (Langkah hukum) soal etika dan marwah, bukan soal siapa yang akan di penjarakan. Terlebih solusi masalah TPA dan sampah tersebut sudah disiapkan Pemkot Bengkulu,’’ demikian Omeng.(OIL)





