
BencoolenTimes.com – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu, berhasil mengamankan MK, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada BRI Kabupaten Lebong yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari (Kejaksaan Negeri) Lebong.
Tim Tabur Kejati Bengkulu berhasil mengamankan MK dari tempat persembunyiannya di Provinsi Lampung. Tepatnya Rabu siang, 26 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Tim Tabur Bidang Intelijen, Kejati Bengkulu sampai di alamat MK dan suaminya menetap saat ini.
Tim Tabur terlebih dahulu menemui dan mengajak aparat untuk mendatangi alamat suami MK. Saat didepan rumah dimana MK tinggal bersama suaminya, didapati suami MK sedang memundurkan mobil dan pergi dari rumah tersebut.
Lalu Tim Tabur mencegat mobil tersebut dan menanyai suami MK tersebut terkait keberadaan MK. Awalnya suami MK mengaku bahwa MK tidak bersama dirinya dan tidak tahu dimana keberadaan MK.
Namun setelah terjadi perdebatan dan tim minta supaya suami MK turun dari Mobil untuk membuka pintu rumah untuk diperiksa. Akhirnya suami MK mau mengakui dan membuka pintu serta menunjukan kamar dimana MK berada.
‘’Benar, Tim Tabur kita berhasil mengamankan MK di Provinsi Lampung dan sudah diserahkan kepada Kejari Lebong untuk diproses lebih lanjut,’’ sampai Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH, MH, CSSL didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ristianti Andriani, SH, MH.
Dijelaskan David, tersangka MK masuk dalam DPO Kejari Lebong setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) Penyaluran KUR pada BRI Unit Tes, Cabang Curup dari Tahun 2021 sampai dengan 2022.
‘’Untuk tersangka sudah kita serahkan langsung ke Kejari Lebong untuk selanjutnya di proses hukum lebih lanjut. MK sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan TPK Penyaluran KUR pada BRI Unit Tes, Cabang Curup,’’ imbuh David.
Untuk diketahui, Seksi Pidana Khusus (PIdsus) Kejari Lebong menangani perkara dugaan TPK Penyaluran KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup, awalnya pada Jilid I menetapkan Nurul Azmi Riduan sebagai tersangka yang saat ini sudah menjadi terdawak dan menjalani sidang.
Kemudian Penyidik Seksi Pidsus Kejari Lebong melanjutkan Penyidikan Jilid II dan menetapkan MK sebagai tersangka. Dimana MK diduga membantu terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melakukan tindak Pidana Korupsi dengan sama-sama mencari nasabah topengan hingga negara mengalami kerugian Rp 1,4 milar.(OIL)





