Home Kota Bengkulu Tindaklanjuti Pengaduan Karyawan SPBU, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tunjuk Mediator

Tindaklanjuti Pengaduan Karyawan SPBU, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tunjuk Mediator

Tindaklanjuti Pengaduan Karyawan SPBU
MEDIATOR: Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin menyebut, mereka sudah menindaklanjuti pengaduan karyawan SPBU yang diduga mengalami PHK sepihak.

BencoolenTimes.com – Tindaklanjuti Pengaduan Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menunjuk mediator.

Dijelaskan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mereka sudah melakukan pembentukan tim mediator untuk mencari tahu duduk persoalan karyawan dan perusahaan pengelolaan salah satu SPBU di Kota Bengkulu.

”Sudah ditunjuk ASN mediator yang akan melakukan tindaklanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka mediasi perundingan bipartit dalam persoalan hubungan industrial,” sampai Syarif, Rabu 10 September 2025.

Menurut Syarif, nantinya Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan meminta klarifikasi pengelola SPBU terkait dugaan PHK sepihak terhadap karyawanya.

Jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan mantan karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu terdapat bukti autentik, maka SPBU itu akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada Undang- Undang Ketenagakerjaan. ”Saat ini sedang jalan mediatornya, Kita tunggu saja,” imbuh Syarif.

Sekadar diketahui, lima karyawan salah satu SPBU yang mengadukan dugaan PHK sepihak tersebut, masing-masing Riyondi Wowor, Yolanda Carolina, Desi Putriani, Titi Sumanti, Andri Handika dan Dodi Kirana.

Dalam surat pengaduannya, Riyondi bersama lima rekannya menjelaskan bagaimana kronologis dugaan PHK sepihak dan tanpa prosedur tersebut. Dimana mereka dipecat tanpa surat resmi dan tidak ada pemanggilan maupun klarifikasi kesalahan.

Selain itu, sampai dengan hari pengaduan, tidak ada bukti pemberitahuan tertulis dari pemecatan mereka. Kemudian tidak diketahui alasan yang jelas, dan tanpa dialog atau perundingan bipartit/tripartit sebagaimana diatur dalam UU dalam proses PHK mereka.

Padahal mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan—terutama UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023—PHK sepihak tanpa prosedur ini sangat rawan pelanggaran. Dimana tidak ada pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya, seperti yang diwajibkan undang-undang. Serta tidak ada hak-hak yang dipenuhi, seperti uang pesangon, UPMK, atau UPH.

Dalam surat juga disampaikan bahwa, selama masa kerja di SPBU tersebut, telah terjadi beberapa pelanggaran hak pekerja. Mulai dari penahanan ijazah dan tidak ada cuti ataupun libur kerja.

Lalu selama kontrak 5 tahun yang disepakati, pembayaran THR tidak pernah full gaji. Selama kerja ini tidak pernah dapat libur. Serta pembayaran gaji di tahun pertama masih mengacu UMP tahun 2022 selama satu tahun pertama.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version