8.8 C
New York
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img

Total Tuntutan BH Mencapai 8 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com – Total tuntutan BH (Beby Hussy) yang menjadi terdakwa dalam tiga perkara yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait perkara Sektor Pertambangan, mencapai 8 tahun penjara.

Total tuntutan BH yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) total atau jika diakumulatifkan menjadi 8 tahun penjara. Masing-masing perkara pokok, yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Gratifikasi atau Suap.

Total tuntutan BH yang dibacakan JPU, sempat beberapa kali tertunda, akhirnya di bacakan JPU pada Rabu sore, 22 April 2026. Dimana diketahui perkara ini sejak awal menjadi perhatian karena menyeret pengusaha tambang, pejabat kementerian, unsur swasta, hingga dugaan aliran dana dan perintangan penyidikan. Dengan pembacaan tuntutan, proses hukum kini memasuki fase akhir sebelum pembelaan atau pledoi.

Dalam perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Beby Hussy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan. Lalu uang pengganti Rp 106 miliar, dengan pidana tambahan 2 tahun apabila tidak dibayar.

Baca Juga  Kuasa Hukum Beby Hussy, Sebut PT. RSM Pernah Janjikan Perizinan Beres

Selain itu, Uang sitaan dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan nilai total sekitar Rp 106 miliar diminta dirampas untuk pemulihan kerugian Negara yang diakibatkan perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan Suap atau Gratifikasi, Terdakwa Beby Hussy dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 90 hari. Dan untuk perkara TPPU, Beby Hussy kembali dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.

Dengan demikian, total tuntutan terhadap Beby Hussy jika ditotal mencapai 8 tahun penjara, terdiri dari 4 tahun perkara korupsi, 2 tahun perkara suap, dan 2 tahun perkara TPPU. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda serta uang pengganti dalam jumlah besar.

Dalam persidangan, JPU meminta sejumlah barang bukti dikembalikan, antara lain beberapa mobil mewah, rumah, tanah, obligasi Rp 5 miliar, giro, telepon genggam, hingga 126 ribu ton batu bara.

Baca Juga  Terdakwa Pasar Panorama Dituntut Berbeda

Setelah tuntutan dibacakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir dari salah satu perkara tambang terbesar yang pernah bergulir di Bengkulu

Untuk diketahui, dalam perkara pokok dugaan Tipikor Sektor Pertambangan, selain Terdakwa Beby Hussy, terdakwa Sutarman dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari, serta uang pengganti sekitar Rp 13,8 miliar dengan pidana pengganti 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Agusman dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 90 hari. Sakya Hussy dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari, serta uang pengganti Rp 3 miliar dengan pidana pengganti 1 tahun.

Terdakwa Julius Soh dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 100 hari, serta uang pengganti Rp 36 miliar. Dana sitaan Rp 36 miliar diminta dirampas untuk pengganti kerugian negara.

Baca Juga  Lanjutan Perkara Tipikor, Kejaksaan Geledah 3 Lokasi

Iman Sumantri, eks pimpinan Sucofindo Bengkulu, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari. Untuk terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, jaksa menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari.

Sedangkan dua petinggi PT RSM, yakni Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp 53 miliar lebih dengan pidana tambahan 4 tahun jika tidak dibayar.

Dalam perkara dugaan suap, selain Terdakwa Beby Hussy, juga ada Terdakwa Nazirin. Dimana Terdakwa Nazirin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sutarman dituntut 1 tahun penjara.

Sedangkan dalam perkara TPPU, selain Terdakwa Beby Hussy, juga ada sang anak, Sakya Hussy yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!