Home Info Kota UPTD BLK Bengkulu Beralih Status Jadi Kewenangan Kementerian

UPTD BLK Bengkulu Beralih Status Jadi Kewenangan Kementerian

Kepala UPTD BLK Hidayat, S.Pd, MM

BencoolenTimes.com, – UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu yang sebelumnya kewenangan pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu akan beralih status menjadi naungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI).

Kepala UPTD BLK Hidayat, S.Pd, MM mengungkapkan bahwa secara administrasi UPTD BLK telah beralih status menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan RI sedangkan pada tahun sebelumnya masih di bawah naungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

“Dari informasi yang kami terima akan ada pembangunan gedung dan fasilitas kantor yang dimulai sekitar Agustus nanti dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Hidayat, Selasa, (21/6/2022).

Sehingga ke depan nantinya, semua kegiatan pelatihan akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, terkait persoalan pegawai yang bertugas di UPTD BLK belum diketahui pasti dibawa wewenang Pemda atau Kementerian.

“Kemungkinan akan diserahkan kembali kepada pegawai yang bersangkutan akan memilih menjadi pegawai Pemda Provinsi atau Kementerian langsung,” pungkasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version