BencoolenTimes.com, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Arif Gunadi melantik pejabat Fungsional Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Bengkulu, Selasa (17/5/2022) sore.
Pelantikan yang digelar di Aula Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu tersebut berlangsung tertutup, wartawan yang ingin meliput kegiatan pelantikan dilarang mengambil gambar oleh pihak protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
“Keluar saja dulu, nanti dikasih datanya,” ujar salah satu protokoler pada wartawan yang meliput.
Wartawan yang mendapat teguran tersebut kemudian keluar. Tak berselang lama, wartawan kembali ingin mengambil gambar pada saat sumpah jabatan dan pembacaan Surat Keputusan (SK), namun wartawan mendapat teguran yang sama. Wartawan kemudian menunggu hingga kegiatan selesai.
Usai pelantikan selesai, Sekda Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pelantikan, hanya penguatan fungsional saja.
“Ini bukan pelantikan hanya penguatan fungsional saja karena telah lulus ujian dari DLPP maka dilantik sebagai pejabat fungsional di UKPBJ,” kata Arif Gunadi.
Lalu, saat ditanya apakah pelantikan tersebut merupakan pelantikan perdana? Sekda menjawab “Banyak, sudah sering,” singkatnya.
Sementara, berdasarkan informasi valid yang didapat media ini, sebelumnya jabatan fungsional di UKPBJ belum pernah dilakukan pengesahan SK. Pengesahan SK dan pelantikan tersebut dilaksanakan pasca mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh sebab itu pengesahan SK dan pelantikan tersebut merupakan perdana.
Terpisah, terkait informasi peringatan dari KPK tersebut, Kepala Bagian Penilaian Barang dan Jasa (PBJ) Dian, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses antrian testnya panjang dan nunggu formasi dari LKPP dan Menpan.
“Nggak juga, karena prosesnya emang agak panjang antrian test dan nunggu formasi dari LKPP dan Menpan. kebetulan saja baru rampung semua di tahun ini. Ya namanya penilaian pasti kita ingin yg terbaik.. teguran karena memang nilai kita untuk pejabat fungsional PBJ masih rendah. Alhamdulillah tahun ini bisa kita tingkatkan. Penilaiannya juga sudah dari tahun-tahun kmaren. Kita sudah usaha maksimal, tapi rejekinya memang baru tahun ini bisa rampung semua. Setidaknya dengan adanya penilaian KPK Kota Bengkulu kan berbenah mau yang terbaik,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dari data yang berhasil didapat media ini, dua ASN (Aparatur Sipil Negeri) UKPBJ yang dilantik oleh Arif Gunadi mendapat jabatan fungsional pengelolaan barang dan jasa Muda yakni, Hasano Candra Ifan, SP yang sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Kebijakan Barang dan Jasa dan Darwis Effendi, SE menjabat sebagai fungsional pengelolaan barang dan jasa Pratama, yang sebelumnya dari jabatan Perancang Kebijakan Barang dan Jasa. (JRS)






