Home Info Daerah Wafatnya Cawagub Tak Menggugurkan Paslon Helmi-Muslihan di Pilgub

Wafatnya Cawagub Tak Menggugurkan Paslon Helmi-Muslihan di Pilgub

BencoolenTimes.com, – Calon Wakil Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Soetrisno meninggal dunia di RS. M Yunus Bengkulu menjelang pencoblosan H-3 lantaran sakit, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim Kuasa Hukum Helmi-Muslihan DS Fitriansyah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan akta kematian almarhum Muslihan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni.

“Kita sudah menyerahkan akta kematian Almarhum ke KPU Provinsi,” kata Fitriansyah.

Fitriansyah menuturkan, meninggalnya Cagub Muslihan DS tidak menggugurkan Pasangan Calon (Paslon) Helmi-Muslihan di Pemilihan Gubernur, hal tersebut merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2017.

“Dipastikan bahwa status Pasangan Calon Helmi-Muslihan tidak gugur meskipun pak Muslihan meninggal dunia. Tidak satupun Pasal di PKPU 3 tersebut yang isinya menggugurkan calon ketika calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia),” kata Fitriansyah.

Fitriansyah menyatakan, soal teknis dan mekanisme selanjutnya, KPU Provinsi Bengkulu akan konsultasi dengan KPU Pusat.

“Kita menunggu hasil konsultasi KPU propinsi ke Kpu pusat tersebut,” tutup Fitriansyah.

Muslihan DS adalah Calon Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1 mendampingi Calon Gubernur Helmi Hasan. Sebelum meninggal Muslihan DS sempat di rawat di Rumah Sakit kurang lebih satu minggu hingga tak menghadiri debat putaran ketiga yang diselenggarakan KPU.

Muslihan DS menghembuskan nafas terakhir diusia 74 tahun menjelang pencoblosan yang kurang tiga hari lagi.

Muslihan Diding Sutrisno, lahir di Bengkulu, 4 Agustus 1946, merupakan tokoh militer dan politikus Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 1994 — 1999. Ia juga pernah menjabat Bupati Bengkulu Utara periode 2001—2006. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version