Home Pemprov Bengkulu Walhi Bengkulu Kecam Keras Penetapan Dua Korban Penembakan dan Satu Petani Perempuan...

Walhi Bengkulu Kecam Keras Penetapan Dua Korban Penembakan dan Satu Petani Perempuan Sebagai Tersangka

Wahli Bengkulu Kecam Keras
KECAM: Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bengkulu kecam keras penetapan dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bengkulu Selatan pada 28 Januari 2026.

BencoolenTimes.com – Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bengkulu kecam keras penetapan dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bengkulu Selatan pada 28 Januari 2026.

Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal mengungkapkan, langkah ini diduga merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban sekaligus memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.

Ironis dan tidak masuk akal, para petani yang menjadi korban kekerasan bersenjata justru dikriminalisasi, sementara pelaku penembakan hingga kini tidak jelas proses hukumnya.

Hingga saat ini, publik tidak mendapatkan penjelasan transparan terkait Status Hukum Pelaku Penembakan yang di duga penahanannya sedang di tangguhkan.

Kemudian, Dasar Penggunaan Senjata api dan hasil uji Balistik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta kronologis pelaku memiliki senjata tersebut harus di gali secara menyeluruh dan dugaan sindikat jual beli senjata di Bengkulu.

‘’Korban dijadikan tersangka sedangkan pelaku dibiarkan untuk bebas, jadi penetapan tersangka terhadap korban penembakan dan seorang petani perempuan menunjukkan pola pembalikan fakta hukum. Alih-alih menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi, aparat justru menjadikan mereka sebagai objek represi hukum,’’ sampai Dodi.

Dodi menjelaskan, tindakan ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

Lebih jauh dikatakan Dodi, penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka memperlihatkan pengabaian total terhadap perspektif keadilan gender, di mana perempuan pembela lingkungan kembali menjadi sasaran intimidasi dan kriminalisasi.

‘’WALHI Bengkulu menilai penanganan kasus penembakan di Pino Raya sangat tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum, terutama terkait Profesioalitas Kepolisian dalam menangani kasus,’’ kata Dodi.

‘’Pasalnya dalam penyelidikan oleh penyidik banyak sekali kejanggalan dan Amoralitas Polri pada prakteknya. Penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka memperparah situasi,’’ sambung Dodi.

Menurut Dodi, hal ini seperti menunjukan bahwa, Negara kembali gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM dan lingkungan, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita.

Penetapan 3 orang Petani Pejuang Lingkungan yang mempertahankan hak-hak atas tanah dan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara Pidana sesuai dengan U Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66 yang di pertegas pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 (Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup).

Pada dasarnya peristiwa tersebut Petani tidak memenuhi mens rea, karena bertindak mempertahankan diri dan ruang hidupnya. Kemudian jangan lupakan akar dari peristiwa penembakan adalah konflik agrarian yang merupakan konflik struktural.

Pada KUHP melalui Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 52 menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan, serta bahwa pidana adalah upaya terakhir (Ultimum Remedium). ‘’Oleh karena itu, pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya merupakan bentuk kriminalisasi korban yang bertentangan dengan hukum pidana nasional,’’ terang Dodi.

Sementara itu, Kadiv Advokasi Walhi Bengkulu, Julius Nainggolan menyampaikan, menyikapi situasi tersebut, mereka sangat mengecam keras kegagalan negara dalam tugasnya mengedepankan prinsip Good Governance.

Apa yang terjadi di Pino Raya bukan kasus tunggal, karena ini adalah bagian dari pola sistemik kriminalisasi petani dan pembela lingkungan hidup dalam konflik agraria di Indonesia.

‘’Konflik struktural diselesaikan dengan pendekatan senjata dan Hak atas tanah dibalas dengan peluru. Dan korban dijawab dengan pasal-pasal pidana,’’ sampai Julius.

Untuk itulah, Walhi Bengkulu menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu meminta agar segera hentikan dan batalkan seluruh proses kriminalisasi terhadap dua korban penembakan dan satu petani perempuan di Pino Raya.

Kemudian usut tuntas dan transparan pelaku penembakan, termasuk pertanggungjawaban pidana dan etik aparat kepolisian. Buka secara publik dasar penggunaan senjata api, rantai komando, dan prosedur pengamanan di lapangan.

Serta meminta jaminan perlindungan penuh bagi petani dan pembela lingkungan hidup, termasuk pemulihan hak korban.

‘’Negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat represi. Ketika korban ditembak lalu dijadikan tersangka, sementara pelaku kekerasan dibiarkan bebas, maka yang terjadi adalah kejahatan terhadap keadilan dan pelanggaran HAM yang serius,’’ imbuh Julius.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yaitu AH alias Ri yang merupakan oknum security PT. ABS

AH alias Ri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan atau penembakan terhadap petani.

Selain AH alias Ri, pihak Polres Bengkulu Selatan juga menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan petani dalam konflik antara PT. ABS dan warga di Pino Raya.

Mereka menetapkan status tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebagai tindaklanjut Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bengkulu Selatan pasca kejadian penembakan.

Penetapan tersangka terkait kepemilikan Senpi sudah dilakukan terlebih dahulu terhadap AH alias Ri. Baru setelah itu, penetapan tersangka dilakukan lagi terhadap AH alias Ri atas dugaan penganiayaan.

Penyidik juga sekaligus menetapkan 3 orang lagi dalam perkara pengeroyokan terhadap salah satu karyawan PT. ABS yang mengalami luka tusukan saat kejadian penembakan.

‘’Semuanya kita tetapkan tersangka menyangkut unsur keadilan, karena memang saat itu ada dua laporan polisi dan dua kejadian hampir bersamaan. Sehingga dua laporan polisi ini kita tindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, secara singkat kronologis kejadian tersebut, pelaku penembakan melakukan aksinya karena beralasan saat itu rekannya dikeroyok dan dianiaya yang mengakibat 12 luka tusukan.

‘’Jadi kepemilikan senjata sudah kita proses dan ditetapkan tersangka diawal, baru kemarin kita kembali menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan dalam perkara penganiayaan. Serta menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku pengeroyokan,’’ imbuh Kapolres.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version