Home Hukum Walhi Pertanyakan Sikap DPR dan DPD Terkait Konflik Petani Pino Raya yang...

Walhi Pertanyakan Sikap DPR dan DPD Terkait Konflik Petani Pino Raya yang Berlarut

Walhi Pertanyakan Sikap
SIKAP: Walhi Pertanyakan Sikap DPR dan DPD Terkait Konflik Petani Pino Raya yang Berlarut.

BencoolenTimes.com – Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) pertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terkait konflik agraria antara masyarakat Petani Pino Raya dengan PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Walhi pertanyakan sikap DPR dan DPD RI terkait konflik agraria di Bengkulu Selatan tersebut, setelah sebelumnya surat laporan dan pengaduan dimasukan namun hingga saat ini belum di respon.

Surat resmi yang sebelumnya di sampaikan tersebut, belum juga di respon, baik itu oleh Komite 3 DPR RI maupun Badan Akuntabilitas Publik ( BAP ) DPD RI.

Atas kondisi tersebut, Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, mempertanyakan sikap DPD dan DPR yang terkesan tidak menganggap penting aspirasi Petani Pino Raya atas konflik struktural yang terjadi.

”Terkait konflik petani pino raya, kami telah menyampaikan surat resmi ke BAP DPD RI pada bulan Maret 2026 agar menjadi prioritas, namun hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti. Sebelumnya pada bulan April 2026 lalu, kami juga telah bertemu dengan Komite 3 DPR RI dimana hasil pertemuan tersebut , Komite 3 DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ungkap Dodi.

Dodi kemudian juga mempertanyakan keperdulian perwakilan Bengkulu yang duduk di Gedung Senayan ini. Perwakilan Bengkulu, sudah selayaknya ikut terlibat aktif dalam penyelesaian konflik yang terjadi, mengingat konflik ini sudah menjadi perhatian publik.

”Ada Delapan (8) orang wakil Bengkulu yang duduk di Gedung Senayan, yang selayaknya ikut terlibat aktif dalam penyelesaian konflik ini. Kita ketahui ketua DPD RI, juga telah mengutus staf khusus untuk menghimpun informasi pasca penembakan petani pino raya tapi belum ada tindak lanjutnya,” ungkap Dodi.

”Kemudian di Komite Tiga (3) DPR RI sekarang ada juga perwakilan Bengkulu yang sudah selayaknya berkewajiban mengawal proses RDPU agar segera terlaksana,” sambung Dodi.

Dodi melanjutkan, DPR RI sebenarnya memiliki peran kunci dalam penyelesaian konflik agraria, apalagi DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan memberikan terobosan politik dan hukum dalam Penyelesaian Konflik Agraria.

Sementara DPD RI juga sangat penting menjalankan perannya sebagai jembatan aspirasi daerah, mediator, dan pengawas kebijakan dalam penyelesaian konflik agraria.

”Jika berbicara peran Lembaga Legislatif ini, DPR memiliki peran kunci dan kita ketahui mereka juga sudah membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agaria. Sementara DPD juga harusnya memainkan peran sebagai jembatan aspirasi daerah dalam penyelesaian konflik agraria. Saat ini petani pino raya masih menunggu DPR dan DPD untuk bergerak dan kami yakin juga publik ikut mengawasi,” lanjut Dodi.

Diketahui pasca penembakan yang dialami 5 petani pino raya oleh keamanan PT Agro Bengkulu Selatan pada akhir tahun 2025 lalu , justru 2 petani korban penembakan dan 1 petani perempuan ditetapkan menjadi tersangka. Ketidakadilan ini terus berlanjut, karena pada Senin ( 22/06 ) berkas perkara petani pino raya telah dinyatakan status P21, yang artinya proses persidangan akan segera dilakukan.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version