
BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi tegaskan penertiban warung pedagang di area jogging track kawasan Pantai Panjang demi membela hak-hak masyarakat untuk menikmati keindahan pantai.
Walikota Dedy mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak melarang pedagang berusaha di kawasan Pantai Panjang, namun disisi lain yang diinginkan juga, agar pedagang tidak menyalahgunakan area jogging track.
‘’Kita tidak melarang berusaha tetapi juga jangan melarang hak orang untuk mendapatkan haknya, apa? jogging track track itu untuk orang olahraga,’’ kata Walikota Dedy, Kamis, 24 April 2025.
Walikota Dedy menyebutkan, bahwa saat ini area jogging track itu dirampas dan tidak bisa digunakan oleh para penggunanya. Padahal, pantai itu ruang publik yang semua orang punya hak memiliki, jangan sampai orang datang ke pantai duduk sebentar, karena tidak nyaman.
‘’Pak kalau tidak belanja tidak boleh duduk, orang duduk sebentar, pak situ aja pak parkirnya karena tidak belanja disitu, tidak boleh seperti itu’’ sebut Walikota Dedy.
Walikota Dedy menegaskan, Walikota Bengkulu bersama Polda, Polresta dan Pemprov Bengkulu sudah sepakat untuk mengembalikan fungsi area jogging track untuk aktivitas berolahraga.
‘’Maka Pak Kapolda, Pak Kapolresta dan Pak Gubernur Bengkulu perintahkan kami agar hak masyarakat itu dikembalikan. Jadi, tidak ada melarang hak untuk berdagang, silahkan, tapi jangan juga menghilangkan hak orang lain,’’ tegas Walikota Dedy.
Walikota Dedy menyampaikan, Pemkot Bengkulu akan memberikan solusi terhadap para pedagang yang ingin berjualan di kawasan Pantai Panjang dengan membuat zonasi boleh berjualan.
‘’Untuk area jogging track untuk berolahraga itu sudah kesepakatan Forkompinda, Pak Kapolda, Pak Gubernur. Kami juga pemerintah kota bersama Pak Kapolres dan Dandim juga berkesempatan itu harus diberi ruang seluas-luasnya untuk masyarakat,’’ demikian Waikota Dedy.(JUL)





