Home Kota Bengkulu Walikota Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Selama Puasa, Berikut Pointnya

Walikota Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Selama Puasa, Berikut Pointnya

Walikota Bengkulu Keluarkan
FOTO: Surat Edaran (SE) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah

BencoolenTimes.com – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat sejumlah imbauan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini diambil oleh Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, guna menciptakan suasana ibadah yang aman, harmonis, serta religius.

Dalam surat edaran tersebut, Walikota menekankan tujuh point utama sebagai pedoman bagi warga selama bulan puasa.

Pemerintah Kota menginstruksikan agar seluruh Masjid dibuka selama 24 jam penuh. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi umat muslim dalam menjalankan berbagai amalan, mulai dari dakwah, taklim, zikir, hingga ibadah rutin lainnya.

Selain itu, para laki-laki yang sudah baligh diimbau untuk menjaga salat berjamaah di masjid serta rutin mengamalkan zikir pagi dan petang.

Warga juga didorong untuk memperdalam interaksi dengan kitab suci melalui program baca Al-Quran minimal satu juz per hari atau menghafalkannya, serta meningkatkan semangat bersedekah baik berupa uang maupun makanan.

Untuk menghormati umat yang berpuasa, Pemerintah Kota mengatur ketat jam operasional sektor usaha. Pemilik usaha seperti kafe dan warung kopi tetap diperbolehkan melayani konsumen di siang hari, namun dengan syarat tegas tidak membuka usahanya secara terbuka (menggunakan tirai atau penutup).

Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi secara ketat, yakni hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.30 WIB dan wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.

Walikota Dedy menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah di wilayah Kota Bengkulu untuk aktif mensosialisasikan aturan ini.

Para pejabat wilayah juga diminta melakukan pengawasan langsung guna memastikan pelaksanaan surat edaran di lapangan berjalan tertib sesuai rencana menuju “Bengkulu Religius dan Bahagia”.

Surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan untuk menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu dalam menyambut bulan mulia 1447 H. (JUL/RMC)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version