Home Kota Bengkulu Walikota Bengkulu Siapkan Kebijakan Diskon dan Pembebasan PBB bagi Warga Miskin

Walikota Bengkulu Siapkan Kebijakan Diskon dan Pembebasan PBB bagi Warga Miskin

Walikota Bengkulu Siapkan
Keterangan: Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi saat diwawancarai wartawan

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah menyiapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Skema yang disusun mencakup pemberian diskon PBB, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan pajak bagi warga miskin.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, seluruh insentif yang diberikan tetap akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kita sedang menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu,” kata Dedy, Rabu, 22 Juli 2026.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mengkaji kemungkinan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama lima hingga tujuh tahun. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi kewajiban pembayaran hanya untuk tunggakan tiga tahun terakhir.

Menurut Dedy, kebijakan tersebut masih menunggu kepastian dasar hukum agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

”Saya sedang mencari dasar hukumnya, apakah memungkinkan tunggakan lima sampai tujuh tahun itu cukup dibayar tiga tahun saja. Kalau bisa, tentu ini akan sangat meringankan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai tunggakan pajak yang terlalu besar sering kali membuat masyarakat enggan melunasi kewajibannya. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan yang lebih persuasif melalui pemberian insentif.

”Kalau utangnya sudah menumpuk terlalu banyak, masyarakat malah malas membayar. Maka kita siapkan strategi berupa diskon dan keringanan agar mereka mau menyelesaikan kewajibannya,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan, pembebasan PBB akan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin atau desil 1 dalam data pemerintah. Kelompok tersebut dinilai perlu mendapatkan perlindungan melalui kebijakan fiskal yang lebih berpihak.

”Kalau memang masuk desil 1 atau benar-benar warga miskin, tidak mungkin kita bebani. Untuk mereka bisa saja PBB dibebaskan satu atau dua tahun sesuai mekanisme yang akan diatur,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Bengkulu masih menyusun regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap skema keringanan PBB tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan daerah dari sektor PBB tetap dapat dioptimalkan. (JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version