Home Kota Bengkulu Walikota Bengkulu Tetapkan HET Kelapa Muda di Pantai Panjang Selama Lebaran

Walikota Bengkulu Tetapkan HET Kelapa Muda di Pantai Panjang Selama Lebaran

HET Kelapa Muda
Gambar: Minuman Kelapa Muda

BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi terus memberikan perhatian serius terhadap destinasi wisata di Kota Bengkulu terutama kawasan Pantai Panjang.

Terbaru, orang nomor satu di Kota Bengkulu itu meminta kepada pedagang yang berada di kawasan wisata Pantai Panjang agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) kelapa muda seharga Rp12 ribu selama lebaran Idulfitri 2026.

Dedy Wahyudi menegaskan, kebijakan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang diprediksi akan meningkatkan pada saat perayaan lebaran nanti.

”Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, khususnya di Pantai Panjang yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung, kita akan membuat pengumuman Harga Eceran Tertinggi,” ujar Dedy usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 di Mapolresta Bengkulu, Kamis, 12 Maret 2026.

Dedy menjelaskan, harga kelapa muda tidak boleh lebih dari Rp12 ribu, karena modal pedagang diperkirakan hanya sekitar Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per buah.

Selain kelapa muda, pemerintah juga mengatur harga minuman sederhana seperti es teh yang tidak boleh dijual lebih dari Rp5 ribu.

”Yang standar-standar seperti itu jangan sampai berlebihan karena bisa mencoreng nama Kota Bengkulu,” tegasnya.

Pemkot Bengkulu juga berencana memasang spanduk berisi informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di kawasan Pantai Panjang agar wisatawan dan pedagang mengetahui aturan tersebut.

Dedy mengatakan, jika ada pedagang yang menjual kelapa muda dengan harga terlalu tinggi, misalnya mencapai Rp20 ribu, maka izin berjualan dapat dicabut oleh dinas terkait.

Tak hanya soal harga makanan dan minuman, Pemkot Bengkulu juga menyoroti persoalan tarif parkir yang kerap menjadi keluhan pengunjung. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) di kawasan wisata tersebut.

”Pungli itu sama dengan pidana. Maka Satpol PP akan berada di garis depan bersama Babinkamtibmas untuk mengawasi,” kata Dedy.

Untuk tarif parkir resmi yang berlaku yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Jika masyarakat menemukan tarif parkir melebihi ketentuan atau pungutan liar, mereka diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 milik kepolisian atau 112 milik Pemerintah Kota Bengkulu.

”Kami ingin membuat seluruh warga dan wisatawan merasa nyaman ketika berkunjung ke Kota Bengkulu,” pungkas Dedy. (JUL/RMC)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version