BenncoolenTimes.com, – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran tentang belajar mengajar di Sekolah dimasa pandemi Covid-19. Surat Edaran dengan nomor: 338/07/B.Kesbangpol yang dikeluarkan tanggal 11 Februari ini dutujukkan kepada para Kepala PAUD/SD/MI/SLB/SMP/SMA/MTs/SMK/MA di Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu bahwa dengan adanya penurunan kasus Covid-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka maka, disampaikan hal-hal sebagai betikut:
* Kegiaatan belajar mengajar diberbagai tingkatan pendidikan dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan ketat.
* Jumlah siswa di kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa per kelas, sehingga belajar mengajar dilaksanakan dengan 2 model yakni tatap muka dan secara daring.
* Disetiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun hand sanitizer, mengukur suhu badan dengan thermogun didepan ruangan kelas dan pintu masuk sekolah, serta dilakukan disinfektan secara berkala.
* Waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya, dengan mata pelajaran yang dajarkan secara tatap muka sepenuhnya diatur oleh sekolah.
* Perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk dilingkungan sekolah dan dilakukan dilakukan pemeriksaan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik.
* pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali secara tertulis dan jika orang tua keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya dengan cara daring
* kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilaksanakan bila Sekolah Telah siap memenuhi seluruh poin tersebut di atas dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas penanganan Covid-19 Kota Bengkulu. (Bay)