5.2 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Walikota Keluarkan SE Baru, Izinkan Pesta Nikah dengan Syarat-syarat Ini

BencoolenTimes.com, – Usai menggelar pertemuan dengan pelaku usaha jasa pernikahan, akhirnya Walikota Bengkulu Helmi Hasan menepati janji untuk memperbolehkan pesta nikah.

Pertimbangan yang menjadi dasar Walikota, yakni turunnya angka covid di Kota Bengkulu. Begitu juga, memperhatikan ekonomi masyarakat yang menopang hidup dari jasa pesta pernikahan.

Maka dari itu Walikota Bengkulu, mengeluarkan Surat Edaran yang baru Nomor : 338/06/B Kesbangpol, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor : 440/094/DINKES/2021 pada 26 Januari 2021 dalam evaluasi percepatan penanganan covid-19 dan dalam upaya pemulihan perekonomian masyarakat, dan Walikota mengizinkan adanya kegiatan keramaian/kerumunan namun dengan persyaratan yang wajib dipatuhi.

Berikut syarat-syarat yang harus dilakukan :

1. Kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan dapat dilakukan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, seperti setiap tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jarak, menghindari kontak langsung antar sesama tamu/pengunjung.

2. Penyelenggara/Penyedia Tempat/Usaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50 % kapasitas ruangan/tenda dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sinitizer serta mengukur suhu badan dengan thermogun di pintu masuk.

3. Restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai dengan jam 23.00.WIB dan diskotik, karaoke, cafe dan hiburan malam lainnya buka sampai dengan jam 24.00.WIB.

4. Khusus kegiatan resepsi pernikahan penyelenggara/pemilik gedung/WO/vendor wedding lainnya wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain :

-Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib Rapid Test Swab Antigen tiga hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif.

-Tidak menyediakan makanan dengan prasmanan baik untuk tamu maupun VIP.

-Mengatur sirkulasi tamu masuk keruang acara tidak melebihi kapasitas 50 % dari kapasitas gedung.

-Mengatur jarak minimal 1 meter antara tamu saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrian mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan.

-Meniadakan kegiatan angin malam (lomba song, domino, dll) hiburan/musik pada malam hari.
-Mendapat rekomendasi izin keramaian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.

5.Dengan dikekuarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Walikota Nomor : 338/28/B Kesbangpol tanggal 16 Desember 2020 tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan tidak berlaku lagi.(PPJ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!