BencoolenTimes.com, – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengeluarkan Surat eqdara (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Wilayah Kota Begkulu, Rabu (08/12/2021).
Dalam SE Walikota dengan Nomor : 360/296/BDBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Wilayah Kota Begkulu itu dikeluarkan berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 65 tahun 2021 pada 6 Desember 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dan berikut inti dari point yang disampaikan dalam SE tersebut :
1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi dapat melakukan tatap muka terbatas atau jarak jauh berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tentunya dengan penerapan Prokes.
2. Pelaksanaan kegiatan di perkantoran dilakukan Work From Home (WFH) sebanyak 25 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 75 persen.
3. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00.WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan Prokes.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan DLL yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes lebih ketat.
5. Pasar tradisional, PKL, toko klontong DLL sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat.
6. Pelaksanaan makan/minum ditempat umum :
a. Makan/minum ditempat (Dine In) diizinkan buka dengan penerapan Prokes ketat.
b. Restoran/rumah makan, Kaffe dengan skala kecil, sedang dan besar baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall, dapat melayani makan ditempat (Dine In) dengan kapasitas 50 persen dan sampai pukul 21.00.WIB yang selanjutnya dapat melakukan pelayanan secara delivery/take away.
7. Kegiatan kegiatan di bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :
a. Dapat menggunakan aplikasi peduli lindungi dan menerapkan Prokes secara ketat.
b. Kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk.
c. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
8. Kegiatan akad nikah/resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dengan menerapkan Prokes secara ketat dan membentuk Satgas penegakan Prokes serta tidak menghidangkan makan ditempat.
9. Pelaksanaan kegiatan ibadah secara berjamaah seluruh agama dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 50 persen dengan menerapkan Prokes secara ketat dan membentuk Satgas penegakan Prokes.
11. Kegiatan seni, budaya, rapat, seminar dan pertemuan luring diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan Prokes secara ketat.
12. Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan kapasitas, jam operasional dan Prokes secara ketat.
13. Surat edaran Walikota ini berlaku sejak 07 hingga 21 Desember 2021 atau sampai instruksi Kemendagri selanjutnya.
“Demikian SE Walikota Bengkulu, Helmi Hasan disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya,” demikian keterangan dalam SE tersebut.(PPJ)
