BencoolenTimes.com, – Warung penjual tuak dan warung tidak berizin yang ada di dearah Pantai Panjang Kota Bengkulu dibongkar petugas, Selasa (16/2/2021) pagi.
Petugas yang terlibat dalam pembongkaran terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota beserta pihak terkait lainnya.
Wakil Walikota, Dedy Wahyudi mengatakan, warung tuak dan warung tak berizin yang dibongkar. Pembongkaran menggunakan alat berat.
“Kita bersama petugas membongkaran warung-warung penjual miras dan tuak yang dapat memicu aksi kriminaslitas,” kata Dedy.
Dedy Wahyudi sangat menyayangkan kepada pedagang yang menjual minuman keras bahkan diduga menyediakan tempat prostitusi.
“Jadi nanti kita bersama petugas akan melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang, usaha boleh tapi bukan untuk menjual minuman keras atau transaksi prostitusi,” ujar Dedy.
Selain melakukan pembongkaran terhadap warung penjual Miras, petugas juga akan menertibkan pedagang pakaian.
“Untuk penjual pakaian itu akan kita lokalisir, karena ini (sepanjang jalan Pariwisata) merupakan wisata. Sekarang ada pemikiran dari Dinas Pariwisata untuk penjual pakaian akan kita kelompokan pada satu tempat,” jelas Dedy.
Untuk diketahui, sebelum dibongkar, para pemilik warung tersebut sudah diperingatkan berulangkali agar tidak menjual tuak namun diduga masih bandel. Warung itu diduga juga tidak berizin untuk pendirian bangunannya sehingga dibongkar. (PPJ)





