BencoolenTimes.com – Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu Ronny P.L. Tobing menilai aksi sejumlah sopir angkutan sampah yang membuang sampah di halaman Kantor Walikota Bengkulu pada Selasa siang, 27 Januari 2026, tidak dapat dibenarkan dan melanggar aturan.
Menurut Ronny, tindakan membuang sampah di ruang publik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan. Pemerintah Kota Bengkulu, kata dia, tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum atas aksi tersebut.
”Ini sudah pelanggaran yang mereka lakukan dan ini salah. Kenapa juga mereka buang ke sini,” ujar Ronny saat meninjau sampah yang berserakan di halaman lokasi apel aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu itu.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD telah menganggarkan dana untuk menuntaskan persoalan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
”Kita bersama anggota dewan sudah menganggarkan dan semuanya sedang berproses. Jadi mohon bersabar,” kata dia.
Meski demikian, Ronny berharap para sopir angkutan sampah dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik. Pemerintah, kata dia, terus berupaya melakukan perbaikan agar akses jalan menuju TPA tetap dapat dilalui. (JUL)






