Home Politik 10 Mantan Napi Masuk DCS Caleg : 8 DPRD Provinsi Bengkulu, 2...

10 Mantan Napi Masuk DCS Caleg : 8 DPRD Provinsi Bengkulu, 2 DPD RI

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Menariknya, dari keseluruhan DCS yang telah ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu, ada 8 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Bengkulu yang pernah terjerat persoalan hukum atau mantan narapidana.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, ada sebanyak delapan Bacaleg pernah menjadi narapidana dari hasil DCS yang telah ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu.

“Untuk DPRD Provinsi Bengkulu ada delapan orang Bacaleg, sedangkan untuk DPD RI Dapil Bengkulu ada dua orang Bacaleg,” ungkap Rusman, Sabtu (2/9/2023).

Delapan Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu mantan narapidana tersebut berasal dari beberapa Partai Politik di Provinsi Bengkulu.

“Jadi itu tersebar, bukan hanya di satu Partai Politik saja,” tukasnya.

Diketahui, ada sebanyak 609 Bacaleg dari 18 Partai Politik masuk ke DCS calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu. sementara 147 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga gagal untuk nyaleg pada pemilu tahun 2024 mendatang. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version