BencoolenTimes.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tetapkan Paslon (Pasangan Calon) Terpilih 9 Januari 2025. Ini setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU tetapkan Paslon terpilih secara serentak pada 9 Januari 2025 mendatang. Baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu maupun Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, BRPK dari MK sudah keluar dan sampai ke mereka. Sehingga dilakukan rapat yang hasilnya Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih dilaksanakan serentak 9 Januari 2025 mendatang.
‘’Kita sudah tetapkan untuk jadwal pleno penetapan paslon terpilih pada 9 Januari 2025 secara serentak, begitu juga untuk kabupaten/kota. Tinggal tempat dan waktu pastinya, kita masih lakukan diskusi,’’ kata Rusman.
Disebutkan Rusman, sesuai BRPK yang diterima, ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan sengketa di MK. Pertama, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, lalu pemilihan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan pemilihan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
‘’Berdasarkan BRPK, ada Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan. Nanti kita sampaikan jadwal dan Lokasi pastinya untuk pleno penetapan paslon terpilih,’’ demikian Rusman.
Sebelumnya di ketahui, Paslon nomor urut 03, Dedy Ermansyah (Dedy Black) dan Nur Agiyanti Dewi Permatasari melalui kuasa hukumnya, Sasriponi B. Ranggolawe dan kawan-kawan menyebutkan sudah mencabut gugatan mereka pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
Sasriponi, mengatakan, surat pencabutan gugatan ke MK Republik Indonesia atas perselisihan hasil Pilwalkot Bengkulu nomor perkara : 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024 telah melalui pertimbangan yang matang dan atas permintaan prinsipal.
”Alhamdulillah, surat pencabutan telah ditandatangani bersama dari tim hukum Dedy Black – Agi. Dan tinggal surat fisiknya akan kita serahkan ke MK dalam waktu dekat,” jelas Sasriponi saat dihubungi wartawan Bencoolentimes.com pada Jumat, 20 Desember 2024.
Berdasarkan surat pencabutan gugatan tersebut, artinya telah menandakan gugatan batal demi hukum. Ke depan, seluruh pihak diharapkan mendukung calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih, Dedy Wahyudi dan Ronny PL. Tobing memimpin Kota Bengkulu selama 5 tahun mendatang.(JUL)






