Home Pilkada Gugatan Pilwakot Bengkulu Belum Dicabut?

Gugatan Pilwakot Bengkulu Belum Dicabut?

Gugatan Pilwakot Bengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan menghadiri sidang perdana MK yang dijadwalkan Rabu, 8 Januari 2025.

BencoolenTimes.com – Gugatan Pilwakot (Pemilihan Walikota) Bengkulu belum dicabut dan berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal sebelumnya, kuasa hukum Paslon Dedy-Agi menyatakan sudah mencabut gugatan di MK.

Gugatan Pilwakot Bengkulu tetap diproses MK, ini terbukti dengan adanya pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu oleh MK yang dijadwalkan Rabu, 8 Januari 2025.

Surat panggilan sidang perdana tersebut merupakan tindaklanjut dari pengajuan perkara perselisihan hasil perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dengan registrasi nomor: 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB.

Anggota KPU Kota Bengkulu, Resen Lubis mengungkapkan, mereka akan menghadiri sidang MK terkait perkara perselisihan hasil perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dedy Ermasyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari.

‘’Karena kemarin ada pasangan Dedy-Agi nomor urut tiga ngajukan gugatan ke MK, makanya kita sidang awal pendahuluan besok jam 15 WIB,’’ ungkap Resen, Selasa, 7 Januari 2025.

Resen melanjutkan, dalan sidang besok mereka akan mendengarkan keputusan dari MK seperti apa, mengingat sebelumnya pernah ada informasi pencabutan gugatan dari Paslon nomor urut 03. ‘’Kita mendengarkan dari MK, kalau benar memang gugatan itu sudah dicabut maka ada perintah dari MK ke KPU RI,’’ lanjut Resen.

Resen menyampaikan, apabila proses sidang di MK tersebut telah selesai maka pihaknya akan menunggu perintah dari KPU RI terkait penjadwalan rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih. ‘’Baru kita bisa menentukan penetapan tanggal berapa dari perintah KPU RI,’’ sampai Resen.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dedy-Ronny, yakni Ana Tasia Pase menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memasukan surat sebagai pihak terlapor ke MK bahwa pada sidang perdana tersebut akan ada utusan yaitu Agustam dan Fitriansyah yang datang pada sidang untuk meminta KPU segera melakukan penetapan, karena perkara tersebut telah dicabut oleh Pemohon.

‘’Itu kan dicabut perkaranya, besok itu seharusnya MK mengumumkan bahwa perkara tersebut telah di cabut oleh pihak Pemohon. Semoga saja tidak ada perubahan terkait itu kan sudah dicabut, sesuai dengan surat kemarin,’’ singkat Ana.

Sebelumnya, Paslon nomor urut 03, Dedy Ermansyah (Dedy Black) dan Nur Agiyanti Dewi Permatasari melalui kuasa hukumnya, Sasriponi B. Ranggolawe dan kawan-kawan menyebutkan sudah mencabut gugatan mereka pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.

Sasriponi, mengatakan, surat pencabutan gugatan ke MK Republik Indonesia atas perselisihan hasil Pilwalkot Bengkulu nomor perkara : 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024 telah melalui pertimbangan yang matang dan atas permintaan prinsipal.

”Alhamdulillah, surat pencabutan telah ditandatangani bersama dari tim hukum Dedy Black – Agi. Dan tinggal surat fisiknya akan kita serahkan ke MK dalam waktu dekat,” jelas Sasriponi saat dihubungi wartawan Bencoolentimes.com pada Jumat, 20 Desember 2024.

Berdasarkan surat pencabutan gugatan tersebut, artinya telah menandakan gugatan batal demi hukum. Ke depan, seluruh pihak diharapkan mendukung calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih, Dedy Wahyudi dan Ronny PL. Tobing memimpin Kota Bengkulu selama 5 tahun mendatang.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version