Home Info Daerah Lebong Tidak Ada Gugatan, KPU Lebong Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Tidak Ada Gugatan, KPU Lebong Segera Tetapkan Paslon Terpilih

BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menyebut, hampir bisa dipastikan, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong, tidak ada pihak yang melakukan gugatan persilisihan ke Mahkamah Konstitusi. Karena hingga lewat 3 X 24 jam setelah pelaksanaan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tidak ada yang mengajukan gugatan.

‘’Hampir bisa dipastikan tidak ada gugatan ke MK untuk Pilkada Kabupaten Lebong. Karena hingga lewat batas waktu registrasi gugatan, memang tidak ada yang menggugat untuk untuk hasil rekapitulasi Pilkada Lebong,’’ terang Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan.

Namun begitu, kata Yoki, mereka tetap menunggu informasi dari KPU RI secara berjenjang terkait hal tersebut. Dimana nantinya, MK bersurat ke KPU RI, terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK). Lalu kemudian, KPU RI meneruskan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.

‘’Biasanya MK bersurat ke KPU RI, terkait BRBK dan diteruskan secara berjenjang ke provinsi hingga kabupaten/kota. Nannti bisa kita ketahui apakah ada tidaknya gugatan di pilkada wilayah kita masing-masing,’’ kata Yoki.

Paling lambat, sambung Yoki, tiga hari setelah kita menerima surat dari KPU RI terkait BRBK tersebut, KPU Lebong harus melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

‘’Setelah surat dari KPU RI terkait BRBK kita terima dan memang tidak ada gugatan, maka paling lambat 3 hari setelahnya kita melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih. Jadi sekarang ini tinggal menunggu itu, untuk melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Paslon Terpilih,’’ sambung Yoki.

Dilanjutkan Yoki, setelah paslon Terpilih ditetapkan, selanjutnya KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lebong terkait dokumen apasaja yang diperlukan dalam rangka usulan pelantikan. ‘’Setelah penetapan Paslon Terpilih, kita selanjutnya koordinasi dengan Pemkab dan DPRD terkait dokumen yang dibutuhkan untuk usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,’’ lanjut Yoki.

Ditambahkan Yoki, KPU Kabupaten Lebong juga menyampaikan Ucapan Terimakasih kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Lebong. Yang telah menggunakan hak pilih mereka saat Pilkada, Rabu, 27 November Tahun 2024. ‘’Kita ucapkan terimakasih atas dukungan Masyarakat Kabupaten Lebong, terkhusus yang sudah menggunakan hak pilih mereka, hingga Pilkada Lebong Tahun 2024 berjalan sukses,’’ demikian Yoki.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version