Home Hukum Bawa 4 Paket Ganja, Petani Sumsel Ditangkap

Bawa 4 Paket Ganja, Petani Sumsel Ditangkap

Bawa 4 Paket
Petani asal Desa Air Kelinsar Kecamatan Pasema Air Keruh Provinsi Sumsel berinisial OS (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Seluma karena membawa 4 paket ganja.

BencoolenTimes.com – Bawa 4 paket Ganja, seorang petani asal Desa Air Kelinsar Kecamatan Pasema Air Keruh Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial OS (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma.

Bawa 4 paket Ganja, petani asal Sumsel berinisial OS ini diamankan Satresnarkoba Polres Seluma di Jalan Lintas Bengkulu-Manna Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Resnarkoba, Polres Seluma, Iptu Hengky Nopriyanto didampingi Kanit 2 Opsnal Resnarkoba Aiptu Dedi Lazuardi yang turun langsung melakukan penangkapan, berawal dari laporan Masyarakat.

Bahwa, kata Hengky, di seputaran Jalan Lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di Kelurahan Babatan, dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, sambung Hengky, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus adanya peredaran di Kawasan tersebut. Hingga akhirnya mendapati pelaku OS yang terlihat gerak geriknya mencurigakan.

‘’Kemudian kita melakukan penyergapan terhadap OS yang gerak geriknya terlihat mencurigakan. Kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,’’ terang Hengky.

Dari hasil pemerikaan dan penggeledahan terhadap OS, lanjut Hengky, ditubuh OS didapati 4 paket kecil Narkotika jenis Ganja. Barang haram tersebut dibalut dengan kertas kelender dan dibungkus menggunakan plastik asoi warnah biru.

‘’Selanjutnya tersangka OS langsung kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Seluma. Dari pelaku kita dapati barang bukti 4 paket kecil narkoba jenis Ganja,’’ lanjut Hengky.

Ditambahkan Hengky, atas perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja sebagaimana di maksud dalam Pasal 111 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Kita masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri dari mana asal barang haram tersebut,’’ imbuh Hengky.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version