Home Hukum 4 Orang Jaksa Disanksi Disiplin, 1 Diantaranya Kena Sanksi Berat

4 Orang Jaksa Disanksi Disiplin, 1 Diantaranya Kena Sanksi Berat

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Yeni Puspita, SH.MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH ketika diwawancarai wartawan di Kantor Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Bidang Pengawasan Kejaksaam Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memonitor kinerja para pegawai kejaksaan yang berada dibawah naungan Kejati Bengkulu.

Pada tahun 2023, bidang pengawasan Kejati Bengkulu menerima setidaknya 15 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa. Hal ini diungkapkan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Yeni Puspita, SH.MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH ketika diwawancarai wartawan di Kantor Kejati Bengkulu baru-baru ini.

Yeni Puspita mengungkapkan, pada tahun 2023, terdapat 4 orang jaksa yang dikenakan sanksi disiplin, mulai dari saksi disiplin ringan, sedang, hingga sanksi disiplin berat.

“Kalau tidak salah ada 15 laporan pengaduan ditahun 2023, kemudian yang kita kenakan hukuman disiplin itu ada 4 orang. Ada 1 juga yang memang akhirnya dikenakan hukuman berat dan ada juga hukuman sedang,” jelas Yeni Puspita.

Yeni Puspita menyebutkan, sanksi berat biasanya dikenakan kepada jaksa yang tidak disiplin, misalnya lebih dari satu bulan tidak masuk kantor, bahkan bagi jaksa yang melakukan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.

“Ada yang di daerah (jaksa di daerah red-) ada juga yang kena  (jaksa di Kejati Bengkulu red),” jelas Yeni Puspita.

Yeni Puspita menyatakan, bidang pengawasan Kejati Bengkulu juga membuka pelayanan pengaduan masyarakat yang dituangkan dalam sebuah Website elektronik. Dimana, melalui Website yang diberi nama Lempu tersebut, masyarakat dapat mengakses scane barcode yang ada dan memasukkan laporan jika ditemukan adanya penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jaksa.

“Didalam aplikasi elektronik itu ada pelayanan internal dan eksternal. Jadi masyarakat dapat membuat pengaduan jika misalnya ada jaksa yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang bisa menyampaikan informasi kesana, yang nantinya terhubung ke e-mail maupun WhatsAp dan kemudian pengaduan akan ditindaklanjuti,” ungkap Yeni Puspita. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version