Home Hukum Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek BPBD Provinsi Dilaporkan

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek BPBD Provinsi Dilaporkan

Diduga Gunakan Material Ilegal
LAPORKAN: Ketua Garbeta Bengkulu, Dedi Mulyadi laporkan proyek BPBD Provinsi Bengkulu di Lebong, ke Kejati Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Diduga gunakan material ilegal, proyek pembangunan Pengaman Jalan Ruas Air Dingin-Muara Aman dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Diduga gunakan material ilegal, proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu dilaporkan Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu ke Kejati Bengkulu.

Disampaikan Ketua Garbeta Bengkulu, Dedi Mulyadi kepada wartawan. Laporan disampaikan ke Kejati Bengkulu karena diduga proyek miliaran tahun 2025 tersebut menggunakan material yang diambil dari lokasi galian C yang diduga belum berizin.

”Kita beberapa waktu lalu sudah melakukan aksi unjuk rasa dan hari ini kita sampaikan berbagai dokumen yang bisa dijadikan bukti awal dugaan tersebut,” kata Dedi Mulyadi.

Dilanjutkan Dedi Mulyadi, proyek yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong tersebut bersumber dari dana hibah pemerintah pusat melalui satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.

”Untuk STA 0+000 dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dengan pagu anggaran Rp11 miliar lebih, sementara STA 39+000 dikerjakan CV Artomoro dengan anggaran Rp7,3 miliar. Semua bersumber dari dana hibah pemerintah pusat tahun 2025,” lanjut Dedi Mulyadi.

Besarnya nilai anggaran, disebut Dedi Mulyadi, justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Garbeta menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

”Dari hasil pantauan kami, diduga ada penggunaan material ilegal dari galian C yang belum mengantongi izin. Selain itu, kualitas pekerjaan juga terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah,” tegas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mempertanyakan standar pengerjaan proyek yang dinilai jauh dari kata layak, mengingat anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Dugaan ini pun dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi mengarah pada praktik korupsi.

Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi mendesak Kejati Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

”Ini demi penegakan supremasi hukum di Bumi Merah Putih Bengkulu. Kami minta Kejati tidak tinggal diam,” imbuh Dedi Mulyadi.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version