BencoolenTimes.com, – Pria inisial EP (44) warga Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK, Kamis (9/2/2023) menyampaikan, EP diamankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
“Hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku telah melakukan aksi kekerasan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya sejak Minggu (1/1/2023) lalu sampai Kamis (5/1/2023) secara berturut-turut,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, korban disetubuhi sebanyak 5 kali, dalam aksinya, EP masuk ke kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar melakukan pemerkosaan yang disertai pengancaman.
“Korban sambil diancam oleh terduga pelaku,” ucap Kapolres.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S. IK, M. Si, CPHR, mengimbau seluruh elemen masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan menciptakan suasana nyaman di tengah keluarga, sehingga apabila ditimpa kejadian tindak pidana bisa segera cerita. (Bay/Humas Polda Bengkulu)






