Home Hukum Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

Kuasa Hukum Terlapor
KOOPERATIF: Salah satu Kuasa Hukum terlapor dugaan Investasi Bodong berinisial NK, Syaiful Anwar, memastikan klien mereka akan kooperatif.

BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum terlapor dugaan Investasi Bodong, NK yang sudah dilaporkan ke Polda dan Polresta Bengkulu oleh pelapor, tegaskan klien mereka siap untuk menghadapi proses hukum.

Kuasa Hukum terlapor dugaan Investasi Bodong berinisial NK yang diketahui merupakan salah satu Pegawai BUMN ini, juga menegaskan bahwa klien mereka dipastikan akan kooperatif.

Ini disampaikan Tim Kuasa Hukum NK, dari Law Firm Rofik Sumantri saat konferensi pers yang digelar Jumat, 5 Juni 2026. Mereka menyebut, NK akan memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

‘’Kami merupakan kuasa hukum Ibu Nike atau Ibu Yeyen terkait laporan yang saat ini ditangani Polda Bengkulu. Klien kami bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,’’ tegas salah satu Tim Kuasa Hukum NK, Syaiful Anwar.

Syaiful menyebut, NK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh para pelapor. Namun, pihaknya berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Sehingga ini juga sekaligus menepis anggapan bahwa klien mereka berupaya menghindari tanggung jawab. Serta NK memiliki itikad baik dan siap menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.

‘’Klien kami tidak ada upaya untuk menghidan dan memiliki itikad baik, sekaligus siap mempertanggungjawabkan hal-hal yang menjadi kewajibannya sesuai aturan hukum,’’ tegas Syaiful.

Ditambahkan Syaiful, apa yang sedang dihadapi klien mereka adalah bersifat personal dan menjadi tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat langsung.

Sehingga diharapkan tidak dikaitkan dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan laporan yang sedang ditangani penyidik tersebut.

‘’Perkara ini bersifat personal dan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat langsung. Tidak ada kaitannya dengan keluarga maupun pihak lain di luar perkara,’’ imbuh Syaiful.

Diketahui sebelumnya, NK yang merupakan oknum Pegawai di salah satu BUMN, sempat menghebohkan jagad Bengkulu karena melakukan dugaan Investasi Bodong bernama ‘Arisan Cair.

Korban yang diduga lebih dari satu orang ini, ada yang sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu. Untuk jumlah kerugiannya, diperkirakan ratusan juta bahkan bisa saja mencapai miliaran.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version