
BencoolenTimes.com – Berkas Perkara dinyatakan lengkap alias P21, kasus dugaan pemalsuan kemasan Minyak Goreng (MIgor) Merk Minyakita dilakukan Pelimpahan Tahap Dua terhadap tersangka dan barang bukti.
Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus dugaan pemalsuan kemasan Migor Merk Minyakita akan segera memasuki babak baru, yaitu ke pengadilan untuk disidangkan.
Pelimpahan Tahap Dua dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan membenarkan hal tersebut. Mereka sudah menerima pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan kemasan Migor Merk Minyakita dari Penyidik Polda Bengkulu.
‘’Benar, beberapa waktu lalu kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap Dua dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan atas nama tersangka inisial RP,’’ sebut Rusydi.
Diketahui, perkara tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap aktivitas yang diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, RP diduga berperan sebagai kepala produksi dalam kegiatan pengemasan minyak goreng tersebut. Produk yang dihasilkan diduga tidak memenuhi standar mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam berkas perkara juga ditemukan dugaan bahwa produk minyak goreng yang diedarkan tidak mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menggunakan label yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Rusydi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan penyidik dalam perkara ini tergolong cukup besar, yakni sekitar lima truk bermuatan penuh yang berisi lebih dari 200 kardus minyak goreng.
‘’Saat ini perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan. Tersangka tinggal menunggu penetapan hari sidang,’’ imbuh Rusydi.
Dalam perkara ini diketahu, RP masih menjadi tersangka tunggal yang telah diproses hingga dilakukan Pelimpahan Tahap Dua ke JPU Kejari Bengkulu. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, RP terancam pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.(OIL)





