Home Hukum Diduga Cemarkan Nama Baik Perusahaan, Karyawan Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Diduga Cemarkan Nama Baik Perusahaan, Karyawan Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Diduga Cemarkan Nama Baik
LAPOR: Diduga cemarkan nama baik perusahaan, Karyawan PT. Bengkulu Samudera Teknik dilaporkan ke Polda Bengkulu melalui Kuasa Hukum Perusahaan, Ana Tasia Pase.

BencoolenTimes.com – Diduga cemarkan nama baik perusahaan, Karyawan PT. Bengkulu Samudera Teknik dilaporkan ke Polda Bengkulu melalui Kuasa Hukum Perusahaan, Ana Tasia Pase.

Diduga cemarkan nama baik perusahaan, karyawan PT. Bengkulu Samudera Teknik disebut keterangannya saat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, tidak sesuai fakta.

Laporan pencemaran nama baik tersebut salah satunya lantaran sebelumnya, sejumlah karyawan menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji dan layanan BPJS, ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Laporan ditujukan kepada salah satu karyawan berinisial RF atas laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum PT Bengkulu Samudera Teknik, Ana Tasia Pasie mengatakan, laporan tersebut dibuat karena perusahaan menilai keterangan yang disampaikan kepada Disnakertrans maupun yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Ana, pernyataan yang menyebut perusahaan tidak membayar gaji selama dua hingga tiga bulan merupakan informasi yang tidak benar dan membuat nama baik perusahaan tercemar.

Ana mengakui, memang sempat terjadi keterlambatan pembayaran gaji dan hal ini merupakan akibat kondisi keuangan yang sedang mengalami kesulitan.

Namun Ana menegaskan, keterlambatan tersebut tidak berarti perusahaan mengabaikan kewajibannya kepada para pekerja. Karena gaji bulan April dan Mei, saat ini sudah dibayarkan dan untuk gaji bulan Juni sudah diselesaikan secara bertahap pada tanggal 15 dan 16 Juli 2026 lalu.

‘’Jadi, yang kami persoalkan itu, pernyataan bahwa perusahaan tidak membayar gaji selama dua sampai tiga bulan. Memang ada keterlambatan, tapi kewajiban pembayaran tetap dilakukan oleh perusahaan,’’ tegas Ana.

Selain persoalan gaji, perusahaan juga memberikan klarifikasi terkait pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan para pekerja. Ana menyebut, kliennya telah beritikad baik menyelesaikan sejumlah tunggakan secara bertanggung jawab.

Ana mengungkapkan, kalau kondisi keuangan perusahaan beberapa bulan terakhir memang sedang dalam kondisi tidak stabil. Akan tetapi, hal ini bukan berarti perusahaan mengabaikan kesejahteraan maupun perlindungan kesehatan para karyawan.

Menurut Ana, perusahaan terus berupaya memenuhi seluruh kewajibannya meski dihadapkan pada persoalan arus kas. Karena manajemen berkomitmen menyelesaikan pembayaran gaji maupun kewajiban BPJS secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version