Home Info Kota 5 Mantan Napi Memenuhi Syarat Nyaleg DPRD Kota Bengkulu 

5 Mantan Napi Memenuhi Syarat Nyaleg DPRD Kota Bengkulu 

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

BencoolenTimes.com, – Ada 5 mantan narapidana masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) DPRD kota Bengkulu hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Dari 5 narapidana tersebut ada 1 narapidana yang tidak masuk masa tunggu selama 5 tahun, karena ancaman kurangnya dibawah 5 tahun. Sementara 4 narapidana lainnya telah memenuhi masa tunggu 5 tahun terhitung sejak tanggal 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, mengungkapkan 5 narapidana ini telah memenuhi persyaratan sehingga masuk ke dalam DCS calon DPRD Kota Bengkulu pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Jadi, hari ini (Sabtu) telah dilakukan pengumuman DCS Caleg DPRD kota Bengkulu. Dan ada 5 napi yang masuk DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu,” kata Rayendra Pirasad, Sabtu (19/8/2023).

Rayendra menyebut, selama 10 hari ke depan sejak tanggal 19 Agustus 2023 ini masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu.

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan lewat website KPU Kota Bengkulu dengan mengisi formulir atau bersurat langsung ke kantor KPU Kota Bengkulu di Bentiring,” tukasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version