BencoolenTimes.com – Sidang (Mahkamah Konstitusi) putuskan perkara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Bengkulu Selatan lanjut tahap pembuktian.
Sidang MK putuskan perkara Pilkada BS diterima atau dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut, ada tujuh nomor perkara yang lanjut tahap pembuktian, salah satunya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan demikian sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjut dalam sidang MK berikutnya. Hakim MK Saldi Isra dalam sidang tersebut menyebutkan nomor perkara yang lanjut sidang tahap pembuktian salah satunya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan demikian pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan. MK akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025.
‘’Nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu akan diberitahu panggilan Mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan,’’ sampai Saldi Isra.
Gugatan Pilkada Benteng Tidak Dilanjutkan
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang, 4 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, juga telah menggelar sidang pembacaan dismissal atau putusan sela, hasil pencabutan gugatan pasangan Evi Susanti-Rico Zaryan.
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin menjelaskan, dalam sidang pembacaan sidang dismissal sudah ditetapkan jika sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu tidak dilanjutkan atau diberhentikan.
Dengan demikian, pasangan Evi-Rico tidak bisa lagi mengajukan permohonan gugatan kembali. ‘’Sidang dismissal sudah digelar dan MK sudah memutuskan gugatan Evi-Rico dicabut. Sehingga sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah dihentikan,’’ kata Nora.
Setelah pembacaan dismissal, terang Nora, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah segera menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah Terpilih.
‘’Setelah sidang Dismisal ini, kita akan segera menjadwalkan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Benteng Terpilih,’’ terang Nora.
Setelah ditetapkan, sambung Nora, mereka akan meneruskan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. ‘’Untuk selanjutkan mereka melaksanakan Sidang Paripurna Pengumuman Tentang Penatapan Bupati dan Wabup Terpilih,’’ imbuh Nora.
Untuk diketahui, selain Pilkada BS dan Benteng, di Provinsi Bengkulu juga ada Pilwakot Bengkulu yang awalnya mengajukan gugatan, namun sama dengan Benteng, akhirnya di cabut. MK juga sudah memutuskan gugatan Pilwakot Bengkulu tidak dilanjutkan.(OIL)






