BencoolenTimes.com, – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH meminta Provinsi Bengkulu selesaikan konflik Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan pertambangan di Provinsi Bengkulu.
Hal itu disampaikan Usin dalam rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/9/2023).
“Saya mengucapkan Selamat Hari Tani Tahun 2023 dan sekaligus memberikan rekomendasi agar penyelesaian konflik HGU di Provinsi Bengkulu untuk segera diselesaikan baik yang perpanjangan maupun tidak untuk segera ditindaklanjuti dengan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selanjutnya bisa didistribusikan ke rakyat (petani,red),” sampai Usin.

Selain itu, Usin juga menyampaikan rekomendasi agar Gubernur Provinsi Bengkulu mengawal tim penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit memasukkan perhitungan nilai tambah cangkang dalam unsur harga TBS di Provinsi Bengkulu untuk peningkatan kesejahteraan petani sawit.
“Kita semua mengetahui cangkang kelapa sawit sudah bukan lagi limbah dan punya nilai harga jual baik eksport maupun penggunaan dalam negeri sebagai pengganti batubara dan lainnya. Oleh karena itu, kita meminta perhitungan harga cangkang harus masuk dalam komponen harga TBS petani,” tukasnya. (JRS)






