Home Hukum Kejagung Bongkar Dugaan Suap Tambang Nikel, Ketua Ombudsman Tersangka

Kejagung Bongkar Dugaan Suap Tambang Nikel, Ketua Ombudsman Tersangka

Kejagung Bongkar Dugaan Suap
UMUMKAN: Kejagung RI umumkan penetapan dan penahanan tersangka, terhadap Ketua Ombudsman inisial HS terkait dugaan suap.

BencoolenTimes.com – Kejagung bongkar dugaan suap Tambang Nikel yang diduga melibatkan oknum Ketua Ombudsman RI inisial HS dan pemilik perusahaan PT. TSHI inisial LD.

Kejagung bongkar dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dan mengejutkan publik dengan mengumumkan penetapan tersanka terhadap Ketua Ombudsman RI inisial HS pada Kamis, 16 April 2026.

Penetapan HS sebagai tersangka ini, ini dilakukan tim penyidik dari Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari pemilik PT TSHI berinisial LD. ‘’Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan penggeledahan,’’ sampai Syarief dalam releasenya, Kamis, 16 April 2026.

Setelah ditetapkan tersangka, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan selanjutnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjerat PT. TSHI oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

Merasa keberatan, pihak perusahaan diduga mencari jalan pintas dengan menemui HS, yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. HS kemudian diduga bersedia ‘membantu’ dengan skenario pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam sejumlah pertemuan di kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur Jakarta, disepakati adanya imbalan Rp1,5 miliar agar ditemukan ‘Kesalahan Administrasi’ dalam kebijakan Kemenhut.

Tak berhenti di situ, HS diduga mengatur proses pemeriksaan agar hasilnya menguntungkan pihak perusahaan, bahkan sampai mengintervensi kebijakan kementerian.

Fakta lain yang terungkap, HS diduga memerintahkan anak buahnya untuk membocorkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan. Dengan tujuan memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai ‘harapan’ pihak pemberi suap.

Langkah ini diduga kuat menjadi bagian dari upaya mengarahkan keputusan agar PT TSHI dapat menghindari beban pembayaran kepada negara.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjaga integritas, justru diduga terlibat praktik korupsi.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal tambang nikel tersebut.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version