
BencoolenTimes.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik sepanjang tahun 2025.
Hingga 6 Desember 2025, Ombudsman Bengkulu telah meregistrasi sebanyak 223 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan.
Ombudsman juga berhasil mengidentifikasi valuasi kerugian masyarakat akibat maladministrasi yang mencapai Rp2,14 miliar. Capaian tersebut merupakan bagian dari akumulasi kinerja pengawasan Ombudsman Bengkulu sejak 2021.
Dalam periode 2021–2025, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,25 miliar.
Berdasarkan data laporan yang ditindaklanjuti, dua bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penyimpangan prosedur sebesar 35,61 persen dan penundaan berlarut sebesar 32,55 persen.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Dari sisi substansi laporan, sektor energi dan kelistrikan menjadi bidang yang paling banyak diadukan dengan persentase 23,57 persen.
Selanjutnya disusul sektor pendidikan dan pajak masing-masing sebesar 20,70 persen, administrasi kependudukan sebesar 18,79 persen, serta kepegawaian sebesar 16,24 persen. Pada tahun 2025, Ombudsman Bengkulu juga melaksanakan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dengan fokus pengawasan di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan sejumlah indikasi maladministrasi sehingga meminta Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA tahun 2025.
Ombudsman merekomendasikan evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan unsur pidana. Selain itu, peserta didik yang terdampak diminta untuk dialihkan ke satuan pendidikan lain guna menjamin hak anak memperoleh pendidikan.
Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Bengkulu juga memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah daerah. Salah satunya melalui pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik yang digelar pada 29 Agustus 2025 dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan 14 puskesmas di Kota Bengkulu.
Di bidang pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan kajian cepat terkait tata kelola pemberian ijazah SMA guna mencegah penundaan pemberian ijazah dengan alasan non-hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan bahwa mayoritas permasalahan pelayanan publik di Bengkulu masih berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur dan lambannya respons layanan.
Melalui kolaborasi dengan instansi dan penguatan upaya pencegahan, kami berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel,’’ ujar Mustari.
Sepanjang 2021–2025, Ombudsman Bengkulu juga telah melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan sebagai dasar rekomendasi perbaikan sistem pelayanan.
Dengan kombinasi penanganan pengaduan, upaya pencegahan, serta penguatan kolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait, Ombudsman Bengkulu terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan responsif di Provinsi Bengkulu.(JUL)





