Home Info Kota Ahli Waris Lahan SDN 62 Beri Waktu Pemkot 1 Minggu Bayar Rp...

Ahli Waris Lahan SDN 62 Beri Waktu Pemkot 1 Minggu Bayar Rp 3,4 M

Segel pintu utama SDN 62 Kota Bengkulu dibuka usai mediasi Pemkot dan ahli waris

BencoolenTimes.Com, – Kisruh lahan SDN 62 Kota Bengkulu, terus bergulir. Menjelang aktivitas belajar mengajar tahun ajaran baru 2020/2021, ahli waris bersikukuh minta ganti rugi Rp 3,4 miliar.

Minggu (14/11/2021) malam, Pemkot Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Polres Bengkulu dan ahli waris almarhumah Atiyah, melajukan mediasi, untuk membuka segel seng yang dipasang di pintu masuk utama sekolah.

Tampak hadir juga dalam mediasi, pengacara Made Sukiade, SH sebagai penengah.

Hasil mediasi itu, disepakati segel dibuka untuk kelancaran aktivitas SDN 62 Kota Bengkulu. Namun Pemkot diberi waktu satu minggu, mencari solusi untuk membayar ganti rugi Rp. 3,4 miliar, sesuai hasil perhitungan Tim Appraisal beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan untuk penyelesaian masalah ini, ada jalan keluarnya, secepatnya. Kami agak terasa berat, ketika siswa baru masuk, kok harus lewat pintu belakang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Dra. Rosmayetti, MM.

“Jadi Alhamdulillah, setelah ada mediasi ini, kami langsung foto pembukaan seng di pintu utama itu, dan akan kami sampaikan ke pak Walikota untuk penyelesaiannya dalam 1 minggu ini,” tambah Kadis di depan para ahli waris.(MS)

 

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version