Home Hukum Aksi Curanmor di Halaman Pondok Pesantren Terungkap, Pelaku Dua Orang

Aksi Curanmor di Halaman Pondok Pesantren Terungkap, Pelaku Dua Orang

Aksi Curanmor di Halaman
UNGKAP: Polsek Muara Bangkahulu berhasil ungkap dan tangkap pelaku aksi curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) di halaman Pondok Pesantren Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Aksi curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) di halaman Pondok Pesantren Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, berhasil terungkap.

Pelakunya berjumlah dua orang, masing-masing Re alias Kendil (20) dan EZ (32) yang ditangkap di lokasi yang berbeda oleh Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M. Taslim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi (LP) nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/PolsekMBH/PolrestaBengkulu/Polda Bengkulu terkait adanya tindak pidana pencurian sepeda motor.

‘’Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap para pelaku,’’ ungkap Taslim.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dan Opsnal Polsek Pondok Kelapa berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu kemudian, Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu mendapatkan informasi kebaradaan pelaku di kawasan Pematang Gubernur.

‘’Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Re alias Kendil di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur,’’ kata Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, setelah melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, mereka berhasil mengamankan pelaku lain. ‘’Berdasarkan hasil pengembangan, kita kemudian mengamankan pelaku lain, EZ di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Bentiring Permai,’’ lanjut Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, selain kedua pelaku, mereka juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Fazio warna abu-abu, 1 buah kunci T, 2 mata kunci T, 1 baju kaos lengan panjang warna hitam ,1 celana jeans pendek warna biru dan 1 topi warna hitam.

Ditambahkan Kapolsek, aksi kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026 lalu di halaman Pondok Pesantren Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Saat itu, korban tengah menonton film di dalam ruangan pondok pesantren dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan kondisi terkunci stang.

‘’Namun ketika korban kembali ke parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil,’’ imbuh Kapolsek.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version