
BencoolenTimes.com – Aksi penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi kembali berhasil dibongkar Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Bengkulu.
Dari pengungkapan tersebut, seorang berinisial WF, warga Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan WF, diamankan juga barang bukti 2,4 Ton BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, pengungkapan ini merupakan perintah Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Mardiyono.
Upaya ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM yang selama ini meresahkan masyarakat, terlebih pengguna kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar minyak subsidi pemerintah.
‘’Kita lakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, pak Kapolda Bengkulu untuk menekan perbuatan yang melanggar hukum khususnya Penyalahgunaan Pengangkutan BBM,’’ ungkap Mirza.
Dijelaskan Mirza, modus pelaku menimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan cara membeli berulang menggunakan kendaraan yang tanki BBM nya sudah di modifikasi.
Dalam sehari, pelaku bisa membeli sampai 4 kali menggunakan puluhan barcode dan menampung atau menimbun hasilnya untuk kemudian dijual kembali. ‘’Tersangka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan yang tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta puluhan barcode,’’ jelas Mirza.
Usaha illegal yang dilakukan tersangka, diakui sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain 2,4 Ton BBM jenis Bio Solar, ikut diamankan 44 Barcode dan 3 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk alat pengangkut.
‘’Bisnis illegal ini diakui tersangka sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu dengan alasan kebutuhan ekonomi. Selain Bio Solar, kita amankan juga puluhan barcode dan tiga unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai alat untuk membeli BBM Bersubsidi tersebut,’’ imbuh Mirza.(OIL)
