BencoolenTimes.com, – Aliansi Mahasiswa di Provinsi Bengkulu bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Provinsi Bengkulu demontrasi menuntut kesejahteraan para buruh (pekerja) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat (2/5/2024).
Demonstrasi ini dilaksanakan bersamaan dengan momentum hari buruh internasional, dalam menyuarakan keluhan dan hak-hak para buruh di Bengkulu yang selama ini masih kurang diperhatikan.
Ratusan massa hadir dan memadati Gedung DPRD Provinsi Bengkulu juga meminta beraudiensi bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua FSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, UU Omnibus Law yang ditetapkan MK catat formil dan inkonstitusional bersyarat tersebut harus dicabut, karena telah membuat hak-hak para buruh dirampas.
“Undang-undang Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 itu sangat menyakiti bagi para buruh di Indonesia, PHK seenaknya, perhitungan upah terpusat dan kemudian outsourcing merajalela, bagian-bagian itu membuat terasa perih bagi buruh seluruh Indonesia,” ujar Aizan Dahlan.
Menurut Aizan Dahlan, pemerintah pada zaman rezim Jokowi telah mengambil alih dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan Perpu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. “Jadi, Undang-undang ini tidak ada bedanya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, dan ini akal-akalan pemerintah rezim Jokowi,” sebutnya.
Aizan Dahlan juga mengungkapkan, para buruh di Provinsi Bengkulu bak jatuh tertimpa tangga. Dimana, hak para buruh dirampas tetapi juga mendapatkan upah yang rendah. Sebagaimana diketahui bahwa, daerah Bengkulu masih tercatat deretan daerah yang Upah Minimun Provinsi (UMP) terendah di Indonesia bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain.
“Bengkulu ini upah terendah se Sumatera, kita SPSI meminta kenaikan 10 persen dari UMP namun yang ditetapkan oleh pemerintah tidak sampai 4 persen. Upah kita baru 2.5 juta rupiah sementara di daerah lain sudah 2.7 juta rupiah hingga 3 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal menyambut baik dan menerima usulan-usulan dari para Mahasiswa bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Namun, mereka meminta agar dibuat bersurat secara resmi yang ditembuskan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
“Tadi ada dari Federasi dan ini organisasi yang punya manajemen, sehingga kita minta sampaikan usulan tersebut secara tertulis dengan tembusannya kepada kita, agar supaya bisa dikawal dan diperjuangkan,” ungkap Zainal. (JUL)
Berikut tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Provinsi Bengkulu :
1. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memastikan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
2. Mendesak Pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-undang Cipta Kerja);
3. Mendesak Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk Satgas guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan buruh di Provinsi Bengkulu;
4. Mendesak Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk memastikan terciptanya kesejahteraan Buruh melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh di Provinsi Bengkulu;
5. Apabila tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan tidak diindahkan dan direalisasikan dengan serius maka kami mengutuk keras DPRD Provinsi Bengkulu dan jajaran pemerintahan dan akan melaksanakan kembali aksi yang sama di kemudian hari.






