Home Hukum Korban Penipuan Berkedok Arisan Melapor ke Polres RL

Korban Penipuan Berkedok Arisan Melapor ke Polres RL

Salah satu korban penipuan berkedok arisan melapor ke Polres RL.

BencoolenTimes.com – Setelah sempat viral dan heboh, dugaan penipuan berkedok arisan di Kabupaten Rejang Lebong (RL), korban penipuan melaporkan kasus tersebut ke Polres RL, Sabtu (4/5) sore. Bahkan, ada puluhan korban yang hingga sore Sabtu (4/5) mendatangi Polres RL untuk sama-sama membuat laporan.

Diungkapkan Kapolres RL, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, berdasarkan keterangan salah satu korban atas nama Isra Putri Utami, dirinya mengetahui arisan yang dijalankan MA sejak akhir Agustus 2023. Kemudian bersama rekannya bernama Chindy Dwi Putri, mulai ikut arisan pada awal September 2023 lalu dan dimasukan dalam Grub WhatsApp (WA) melalui nomor WA MA yang didapat dari MA.

‘’Pengakuan korban, modusnya dengan memasukan nomor WA korban untuk bergabung di grub WA risan. Dimana korban atas nama Isra Putri Utami awalnya ikut dalam arisan 10 juta tiap Sabtu 2 nomor dan arisan 10 juta tiap Selasa 1 nomor,’’ terang Sinar.

Terlapor atau MA, sambung Sinar, setelah ikut, mendapatkan nomor urut 39 dan 40 pada Arisan 10 Juta Tiap Sabtu dan nomor urut 39 pada Arisan 10 Juta Tiap Selasa. Serta korban diminta menyetorkan uang sejumlah Rp 360 ribu setiap Sabtu dan Rp 180 ribu setiap Selasa ke Rekening 562401018594531 atas nama Mella Anggreini.

Sehingga, lanjut Sinar, dari catatan korban sendiri, sudah menyetorkan uang Rp 360 ribu setiap Sabtu sebanyak 35 kali. Sedangkan untuk Rp 180 ribu setiap Selasa, sudah disetorkan sebanyak 28 kali.

‘’Tidak hanya itu, karena korban ini tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban juga ikut di ‘Arisan 20 juta 13’. Dimana korban diharuskan menyetor uang sebesar Rp 850 ribu per 20 hari ke rekening 62401018594531 atas nama Mella Anggreini dan sudah disetor sebanyak 2 kali,’’ lanjut Sinar.

Hingga akhirnya, tambah Sinar, korban mengetahui dirinya sudah menjadi korban penipuan MA melalui grub WA arisan tersebut. ‘’Korban ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 19,34 juta dan saat ini laporannya sedang di proses Polres Rejang Lebong,’’ imbuh Sinar.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version