
BencoolenTimes.com – Anggota Polri di Bengkulu berinisial YF menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan Fraud (kecurangan laporan keuangan) pada BSI (Bank Syariah Indonesia) Bengkulu.
Anggota Polri di Bengkulu diduga terlibat kasus Fraud BSI tersebut, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbaru tertanggal 31 Januari 2025.
Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya membenarkan hal tersebut. Dimana Bidang Pidum (Pidana Umum) Kejati Bengkulu telah resmi menerima SPDP terbaru perkara fraud BSI Bengkulu tersebut.
‘’Ya, sudah ada SPDP baru dalam kasus Fraud BSI dengan tersangka oknum anggota Polri inisial YF tertanggal 31 Januari 2025 lalu. Setelah ini tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik subdit II dittipideksus Bareskrim mabes polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti,’’ sampai Ristianti.
Ristianti menambahkan, dalam spdp tersebut tersangka YF disangkakan Pasal 63 Ayat 1 Undang-undang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 KUHP. ‘’Dan pasal 3, pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),’’ imbuh Ristianti.
Untuk diketahui, berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan Fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase, ternyata bukan hanya terdakwa Tiara Kania Dewi mantan costumer service BSI Cabang Bengkulu saja yang diduga terlibat dalam penggelapan dana Rp 8 miliar milik para nasabah BSI bengkulu.
Hal itu terlihat jelas dari keterangan para saksi di persidangan yang dibenarkan dan tidak dibantah apapun oleh terdakwa Tiara. Sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan tersebut, Bareskrim Mabes Polri sebagai penyidik kasus tersebut.
Kemudian per tanggal 30 Januari 2025 lalu, telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) terbaru atas nama tersangka berinisial YF yang merupakan Oknum Anggota Polri di Bengkulu.
Selain itu, kasus tersebut bermula saat terdakwa Tiara Kania Dewi menjadi Costumer Service BSI Cabang Bengkulu dari tahun 2019 Januari 2024 melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Selain itu, agar aksinya berjalan mulus terdakwa Tiara juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat para nasabah/korban dirugikan hingga Rp 8 miliar.(OIL/RLS)





